Nasional
Orient Dinilai tak Jujur
Orient dinilai tidak jujur dalam permohonan paspor karena sudah punya kewarganegaraan AS.
JAKARTA—Dalam sidang pemeriksaan lanjutan tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap ketidakjujuran bupati terpilih Orient P Riwu Kore terkait kewarganegaraannya.
MK menilai ada kontradiksi antara pengakuan Orient saat mengajukan penerbitan paspor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles (LA) Amerika Serikat (AS) dan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Ada dua hal yang kemudian saling kontradiksi, di sana (KJRI LA) karena tidak bisa menunjukkan green card yang lama sudah tidak aktif, sementara di Indonesia mengatakan bahwa paspornya hilang," ujar anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan, Rabu (7/4).
KJRI Los Angeles AS membenarkan Orient pernah mengajukan penerbitan paspor pada Maret 2019. Saat itu, Orient menyertakan paspor Indonesia yang sudah habis masa berlakunya pada 2013.
KJRI tidak menerbitkan paspor untuk Orient karena ada dokumen yang tidak dipenuhi, yakni green card atau kartu izin tinggal bagi warga negara asing secara permanen di Amerika Serikat. Sebab, masa berlaku green card Orient habis pada 13 Februari 2011.
KJRI hanya menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bertanggal 22 Januari 2019 untuk Orient. Namun, KJRI memastikan, Orient pada saat itu mengaku tidak memiliki kewarganegaraan dan paspor AS yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya sendiri. KJRI Los Angeles mengaku tidak mengetahui Orient memiliki paspor AS.
"Bapak Orient tidak jujur dalam permohonan paspor yang mana sebetulnya beliau sudah memiliki US Citizenship saat mengajukan paspor di KJRI Los Angeles saat itu. Sehingga kami yakini beliau tidak jujur dalam memberikan keterangan saat permohonan paspor," kata staf teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menerbitkan paspor Indonesia untuk Orient melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penerbitan paspor ini sebagai penggantian SPLP yang diterbitkan KJRI Los Angeles. Paspor Indonesia Orient itu berlaku sejak 1 April 2019 sampai 1 April 2024.
Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ruri Hariri Roesman mengatakan, pada saat pengajuan penerbitan paspor, Orient mengaku kehilangan paspor Indonesia-nya di luar negeri sehingga digantikan dengan SPLP. "Dalam keterangan yang diberikan Pak Orient bahwa yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri," tutur Ruri.
Sementara itu, Orient mengaku memiliki dua paspor AS sebanyak dua kali, yakni paspor yang berlaku 2007-2017 dan 2017-2027. Namun, kepemilikan paspor AS ini tidak diketahui KJRI Los Angeles maupun Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sehingga diterbitkannya paspor Indonesia untuk Orient. Hingga akhirnya surat Kedutaan Besar AS awal Februari 2021 menyatakan Orient warga negara AS.
Orient mengaku sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan AS awal Agustus 2020. Meskipun Kedutaan Besar AS belum menindaklanjuti proses pelepasan kewarganegaraan karena Covid-19. "Itu menurut saya bukan kesalahan pihak saya, tetapi kesalahan di pihak mereka," kata Orient.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.