Khazanah
Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Bid’ah?
Tradisi ziarah kubur ramai dilakukan masyarakat menjelang Ramadhan dan pada masa Idul Fitri.
OLEH ALI YUSUF
Mereka yang sudah tiada terbaring dalam liang lahat. Tak lagi bernafas. Terdiam dalam kesepian. Perlahan tapi pasti, jasadnya hancur menyatu dengan tanah. Yang tersisa darinya adalah amal kebaikan semasa hidup berupa ilmu bermanfaat dan sedekah jariyah (wakaf). Juga keturunan (anak, cucu, dan setelahnya) yang salih dan mendoakannya.
Ziarah kubur bagi umat Islam merupakan cara untuk meningkatkan keimanan. Sebab, di saat itulah mereka akan diingatkan seberapa sukses, kaya, dan tingginya tahta yang telah mereka capai di dunia, pada akhirnya akan kembali ke tanah dan dibungkus kain.
Ziarah kubur menjadi pengingat, dunia hanyalah perlintasan menuju tujuan akhir, yaitu akhirat. Untuk itulah, agar keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya meningkat, setiap Muslim hendaknya berziarah kubur.
Untuk mengenang mereka yang lebih dulu mati, seseorang melaksanakan ziarah kubur. Tradisi mengingat kematian ini ramai dilakukan pada waktu tertentu, seperti menjelang Ramadhan dan juga pada masa Idul Fitri.
Ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan merupakan hal lazim bagi Muslim di Indonesia. Namun, benarkah ziarah kubur menjelang Ramadhan merupakan bid'ah alias tidak ada tuntunannya dari Baginda Nabi Muhammad SAW?
Terkait hal ini, Dewan Asatidz Pesantren Mahasiswa Ihya Qalbun Salim Jakarta Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menegaskan, ziarah kubur menjelang Ramadhan bukan sesuatu yang terlarang, bukan sesuatu yang bid'ah.
"Ziarah kubur yang dilakukan menjelang Ramadhan bukan ibadah yang mengada-ada, justru ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW," kata Ustaz Ahmad Zarkasih kepada Republika, Ahad (4/4).
Menurut dia, ziarah kubur jelang Ramadhan ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang masyhur sekali, Rasulullah bersabda, “Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi saat ini berziarahlah kalian karena itu mengingatkan kalian kepada kematian (HR Muslim).
Jadi, kata Ustaz Ahmad Zarkasih, ziarah kubur pada hakikatnya untuk mengingatkan kita semua yang hidup akan kematian. Juga mengingatkan bahwa jangan angkuh dan sombong atas apa yang dimiliki atau dikuasai di dunia.
Dan yang paling penting, dia melanjutkan, dalam hadis tersebut Rasulullah mengingatkan kita semua bahwa ziarah kubur itu tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Jadi, kapan pun jika ada waktu dan kesempatan ziarahlah untuk mengingat mati.
Rasulullah juga tidak melarang dan menganjurkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, seusai Idul Fitri, atau waktu-waktu tertentu. Nabi hanya memerintahkan ziarah kubur kepada umatnya untuk mengingat mati.
"Maka kapan pun kita ziarah kubur, pagi, siang, sore, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat itu sah-sah saja. Kalau orang memilih ziarah kubur menjelang Ramadhan, mengapa disalahkan?" katanya.
“Ibadah yang tidak ada batas waktu, jangan dibatas-batasi. Jangan membatasi ibadah dengan waktu tertentu padahal syariatnya tidak pernah membatasi,” kata dia.
Terkait pendapat sebagian Muslim yang melarang mengkhususkan ibadah pada waktu dan hari tertentu, Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan, “Kata siapa ibadah di waktu tertentu dilarang? Boleh mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu tertentu, hari tertentu, pada jam tertentu, tidak ada masalah.”
Hal itu ada dalilnya dalam hadis riwayat Imam Muslim. "Dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW setiap Sabtu mendatangi Masjid Quba, kadang berjalan kaki, kadang juga naik kendaraan. Lalu sesampainya di sana, beliau shalat."
"Jadi, Nabi Muhammad rutin ziarah setiap Sabtu ke Masjid Quba," katanya.
Kemudian, Ustaz Ahmad Zarkasih melanjutkan, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan tentang hadis tersebut. Menurut Ibnu Hajar, dengan segala jalur periwayatannya, ada kebolehan untuk mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah tertentu dan tingkatannya.
"Hadis ini memberikan informasi dan pesan bahwa bolehnya kita mengkhususkan satu waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu," katanya.
Yang dilarang, yaitu yang sama sekali tidak membuat amalan.
Misalnya, kita rutin membaca Alquran bakda Maghrib, atau bakda shalat Isya, atau Subuh. Hal itu boleh-boleh saja. Begitu juga dengan ziarah kubur, kapan pun bisa, tidak ada larangan.
“Yang dilarang, yaitu yang sama sekali tidak membuat amalan,” ujar dia.
Sementara, Ustaz Isnan Ansory Lc MAg mengatakan, ziarah kubur jelang Ramadhan termasuk bid'ah atau lebih spesifiknya bid'ah idhafiyah. Hukumnya secara fikih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat.
Syarat pertama, tidak ada unsur pelanggaran syariah. Kedua, tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya. Ketiga, tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah, yang seakan diyakini harus sebelum Ramadhan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.