Bodetabek
Polisi Belum Berhasil Menciduk 10 Bandar Narkoba
Narkoba membahayakan masa depan remaja Bogor
BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar 16 kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Kota Bogor sepanjang Maret 2021. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, dari penanganan 16 kasus, penyidik menetapkan 21 tersangka pengedar narkoba.
Total barang bukti yang disita sebanyak 189 paket narkoba, terdiri atas jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau gorilla. "Dari 21 pengedar narkoba tersebut, kami berhasil mengamankan 94 paket sabu seberat 220 gram, 11 paket ganja seberat 280 gram, dan 84 paket tembakau sintetis seberat 1,6 kilogram," kata Susatyo saat menyelenggarakan konferensi pers di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/3).
Susatyo menjelaskan, polisi meringkus tersangka di enam kecamatan berbeda di kawasan Kota Bogor. Perinciannya, dua kasus diungkap di Kecamatan Tanah Sareal, tiga kasus di Kecamatan Bogor Barat, dan dua kasus di Kecamatan Bogor Utara. Adapun kasus paling banyak ditangani berada di Kecamatan Bogor Tengah empat kasus. "Sementara yang lainnya, terdapat dua kasus di Kecamatan Bogor Selatan dan dua kasus di Kecamatan Bogor Timur," kata Susatyo.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menjelaskan, sebagian besar tersangka yang ditangkap polisi merupakan kaki tangan pengedar. Mereka biasa disebut sebagai 'kuda' oleh bandar yang beredar di Kota Bogor. Menurut Agus, tugas pengedar adalah menempel barang haram yang sudah dipesan konsumen di lokasi yang sudah ditentukan sang bandar. "Kebanyakan yang kita amankan di Maret ini adalah kaki tangan dari bandar," katanya.
Agus menyebut, jajarannya masih mengalami kesulitan melacak lokasi para bandar. Sehingga, saat ini, terdapat 10 orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka semua diidentifikasi sebagai bandar atau bos para tersangka yang ditangkap.
Menurut Agus, kesulitan polisi melacak bandar, antara lain karena alat komunikasi yang digunakan oleh anak buah dengan bandar cepat terputus. Ditambah lagi, terkadang sang bandar tidak menyampaikan nama aslinya kepada orang suruhannya. "Yang disampaikan ke anak buah tidak sesuai dengan KTP. Rata-rata mereka pintar dalam hal memutus anak rantai sama anak buahnya," jelas Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan, jajarannya sudah menyimpan informasi detail dari mereka yang berstatus DPO. Dia memperkirakan, bandar sudah tidak lagi berada di Kota Bogor demi menghindari kejaran petugas. "Tapi, masih kita lacak karena nama dan ciri-cirinya sudah ada, tapi kadang alamatnya mereka pindah kos dan kontrakannya. Begitu dicek nggak ada," kata Agus.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menangkap dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor film televisi (FTV) Agung Saga (AS) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel).
Lihat postingan ini di Instagram
Nyabu bareng
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, berdasarkan pengakuan AS, penyidik melakukan penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu RS (laki-laki) dan RR (perempuan). "RR perannya membantu memberikan dan ikut memakai bersama-sama barang haram tersebut, satu lagi, rekan dari AS, inisialnya RR," kata Yusri di Markas Polrestro Jakpus, Rabu.
Yusri menjelaskan, petugas menciduk AS pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 16.00 WIB. AS ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis di atas lemari. Selain itu, petugas juga menemukan sisa sabu sekitar 0,28 gram serta alat isap sabu yang terdiri atas botol air mineral sedotan, cangklong, dan pipet.
Menurut Yusri, ketiganya disebutkan memiliki keterkaitan sesama pemakai, dari merencanakan, memesan, hingga membeli sabu secara berpatungan. Modus ketiganya, yaitu AS memesan sabu kepada RR melalui Whattsapp, yang kemudian uangnya dibelikan oleh RS di kawasan Boncos, Jakarta Barat. Ketiganya mengonsumsi sabu secara bersamaan.
Oknum Kades
Polresta Tangerang menetapkan oknum kepala desa (kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial NA (49 tahun) sebagai tersangka penggerebekan pesta narkoba. NA dan sejumlah orang yang terlibat lainnya dalam kasus tersebut terancam hukuman puluhan tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, selain NA, pihaknya juga menangkap lima orang rekannya, yakni JS (43 tahun), MH (31 tahun), KA (31 tahun), dan SA (42 tahun), serta AND (37 tahun). AND diketahui merupakan pemasok narkotika jenis sabu yang dinikmati oleh para tersangka.
"Tersangka NA kami tangkap bersama lima temannya saat pesta narkoba jenis sabu," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (31/3).
Dalam penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Jumat (19/3) tersebut, Wahyu menyampaikan, pihak kepolisian menemukan satu paket alat hisap sabu terdiri satu buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Selain itu juga mengamankan satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, satu paket alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah bong yang terbuat dari bekas botol air zam-zam.
"Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.