Sejumlah santri menguji coba alat deteksi COVID-19 GeNose C19 di Ponpes At Taujieh Al-Islamy, Banyumas, Jateng, Senin (22/3/2021). Ponpes At Taujieh Al-Islamy membeli GeNose C19 sebagai persiapan uji coba pembelajaran tatap muka dan kegiatan pondok pesant | IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO

Khazanah

Kemenag Siapkan Panduan Ibadah Ramadhan

DMI berpandangan, shalat Tarawih masih dilaksanakan dengan prokes ketat. 

JAKARTA — Ramadhan segera tiba dan untuk kedua kalinya umat Islam akan menjalani ibadah puasa dalam situasi pandemi Covid-19. Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam sedang menyiapkan panduan ibadah Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. 

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dan akan meminta masukan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan pada masa pandemi. Tahun lalu, Ditjen Bimas Islam sudah membuat panduan ibadah Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. Namun, ada kemungkinan kebijakan tahun lalu dan sekarang berbeda. 

"Waktu itu (dulu) kebijakan (nasional) rumah ibadah belum bisa dipakai karena masih awal-awal pandemi Covid-19, tapi sekarang rumah ibadah sudah bisa dipakai seperti shalat Jumat dengan (menerapkan) protokol Covid-19," kata Kamaruddin kepada Republika, Senin (22/3).

Selain dengan Gugus Tugas Covid-19, dia melanjutkan, Kemenag juga akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah. “Jadi, (Ditjen Bimas Islam) akan memperhatikan kebijakan dari (pemerintah) daerah masing-masing, memperhatikan kebijakan Gugus Tugas Covid-19, kemudian nanti kami akan mengeluarkan surat edarannya (panduan ibadah Ramadhan)," ujarnya.

Kepada umat Islam, Kamaruddin berpesan agar menjalankan ibadah secara khusyuk dan tetap disiplin menerapkan protokol Covid-19. Umat juga diingatkan agar tetap menjaga kesehatan. "Kedatangan Covid-19 tidak menghalangi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah," ujarnya. 

Sementara, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai, kasus Covid-19 di Tanah Air masih fluktuatif sehingga pelaksanaan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan 1442 H masih dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

"Kasus Covid-19 walaupun reda, tapi fluktuatif, belum dipastikan berakhir. Shalat Tarawih normal belum? Tetap dengan protokol kesehatan ketat," ujar Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruquthni kepada Republika, Senin (22/3).

Imam mengatakan, kasus penularan Covid-19 belum berhenti. Selain itu, vaksinasi Covid-19 belum tuntas ke seluruh masyarakat. Terkait ibadah Ramadhan pada masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, dia melanjutkan, jika diperlukan nanti DMI akan mengeluarkan maklumat kembali untuk mengimbau umat Islam agar melaksanakan shalat Tarawih dengan prokes ketat. 

Menurut Imam, masjid merupakan tempat berkumpulnya banyak orang. Hal ini berpotensi menjadi tempat penyebaran virus. “Tetap waspada daripada kita menanggung risiko,” ujar Imam.

Pada Ahad (21/3), Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 4.396 kasus terkonfirmasi positif baru. Angka ini merupakan penambahan kasus harian terendah dalam empat bulan terakhir, terhitung sejak 24 November 2020.

Tren kasus Covid-19 memang terus menunjukkan penurunan. Per awal Maret 2021, jumlah kasus baru berkisar di rentang 4.000-7.000 kasus per hari. 

Sementara, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) KH Makruf Khozin menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait boleh atau tidaknya digelar shalat Tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. 

Apa pun keputusan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, akan menjadi acuan MUI Jatim dalam mengeluarkan imbauan. "Apakah nanti Ramadhan tarawihnya secara serentak di masjid-masjid atau tidak, kita tunggu keputusan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Kiai Makruf di kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (22/3).

Makruf menegaskan, pihaknya siap menjalankan apa pun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaksanaan shalat Tarawih. MUI Jatim siap membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait boleh atau tidaknya dilaksanakan shalat Tarawih di masjid nantinya.

“MUI akan bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan edukasi terkait kondisi yang ada.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat