Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Tersangka Kasus Km 50 Masih Nihil

Tim penyidik Bareskrim Polri masih belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus Km 50.

JAKARTA -- Penyelidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) diklaim masih berjalan. Namun, hingga saat ini tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih belum menetapkan satu tersangka pun.

"(Penetapan tersangka) Masih proses penyidikan, nanti akan disampaikan, pasti akan dituntaskan oleh Polri dan yakini publik akan mengetahui proses itu semua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Enam anggota FPI pengawal pimpinan mereka, Habib Rizieq Shihab (HRS), ditembak mati oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin 7 Desember 2020, dini hari. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terhadap empat dari enam korban dan merekomendasikan kasus itu diusut tuntas hingga ke pengadilan.

Pada Kamis (4/3), terungkap Bareskrim Polri menerbitkan LP soal dugaan adanya unlawful killing di kasus tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Brigjen Rusdi Hartono pada Jumat (19/3), mengeklaim Baresrim telah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut. "Pasti sudah diperiksa, pekan kemarin sudah diperiksa," ujar Rusdi.

Namun, tidak dijelaskan secara detail bagaimana hasil pemeriksaan dan alasan kasus itu tidak bergerak maju. Rusdi beralasan hal itu merupakan materi dari pada penyidik Bareskrim Polri.

Salah satu orang tua dari korban enam laskar laskar FPI, Syuhada berkomentar getir dengan fakta belum adanya tersangka yang ditetapkan. Ia berharap kasus pembunuhan oleh aparat itu bisa diselesaikan secara tuntas.

"Kami doakan saja, semoga Polri mendapatkan hidayah. Saya dan kuasa hukum akan terus memproses kasus ini. Insya Allah," katanya, Sabtu (20/3).

Senada, mantan wakil sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, akan menunggu hasil dari penyelidikan aparat penegakkan hukum. "Ya kami tunggu ya hasil dari kerja mereka," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga mengaku masih menunggu langkah lanjutan dari kepolisian terkait dengan rekomendasi Komnas HAM. Menurut dia, tiga orang anggota kepolisian merupakan satu langkah maju, tapi masih ada langkah lain yang diperlukan. "Masih ada langkah-langkah lain sampai ke pengadilan. Nah, Komnas menunggu pada tahapan-tahapan itu," kata dia.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI juga telah menemui Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/3). Ketua TP3, Abdullah Hehamahua mengaku menyampaikan kepada Presiden agar kasus itu ditangani terbuka dan transparan.

"Lalu, saya juga minta kasus ini harus diselesaikan di pengadilan HAM bukan di pengadilan biasa," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat