Nasional
HRS: Saya Dipaksa Ikuti Sidang Virtual
Pengacara HRS dilarang memasuki ruang persidangan.
JAKARTA -- Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara online pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS mengaku dipaksa mengikuti sidang virtual yang sejak awal dia tolak.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).
Awalnya, HRS menegaskan tak ingin mengikuti sidang secara daring. Setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikutinya. Namun tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.
"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel, terserah ingin divonis berapa tahun," kata HRS.
Namun, Majelis Hakim meminta agar HRS mematuhi persidangan dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan surat dakwaan. Hakim mengklaim persidangan tersebut sebagai kesempatan HRS memperoleh keadilan. Ketua majelis hakim, Suparman juga menyatakan jika HRS tidak mematuhi persidangan, maka akan dipaksa hadir.
"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," pinta dia.
HRS didakwa dalam tiga kasus sekaligus. Yaitu terkait kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan massa Maulid Nabi di Megamendung, Bogor; dan kasus HRS melakukan tes usap Covid di RS Ummi Bogor.
Dalam sidang itu, JPU membacakan sejumlah bukti ajakan HRS kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Jaksa Teguh Suhendro menjelaskan, terdapat sejumlah video ajakan oleh terdakwa HRS dan Haris Ubaidillah yang diunggah melalui media sosial YouTube.
"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI," kata Teguh saat membacakan dakwaan.
Menurut dia, keabsahan video yang diunggah di YouTube tersebut telah diuji dan diteliti oleh ahli digital forensik. Kesimpulannya, tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.
Eks Sekretaris FPI, Munarman menilai pemaksaan HRS hadir di persidangan virtual adalah pelanggaran hak asasi manusia. Menurut dia, HRS menolak hadir secara virtual karena ada pelanggaran KUHAP. ‘’Serta pelanggaran konstitusi,’’ ujar dia, kemarin.
Munarman juga mempertanyakan pernyataan Majelis Hakim yang menyebut persidangan itu kesempatan HRS memperoleh keadilan. Kemudian menyatakan HRS akan dipaksa tetap hadir meski tidak menghendakinya. ‘’Bagaimana mau keadilan, proses sidang virtual itu saja sudah merupakan pelanggaran hak terdakwa,’’ kata dia.
Munarman dan tim advokasi menyatakan, proses peradilan itu harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Mereka menilai hal tersebut tidak memiliki kendala berarti, terlebih ketika terdakwa telah dilakukan penahanan oleh JPU.
Pengacara dilarang
Sidang tersebut juga menjadi tak biasa karena pengacara HRS tidak diperkenankan masuk ke PN Jakarta Timur oleh personel kepolisian yang berjaga di depan gerbang. Salah satu pengacara HRS, Kurnia memprotes polisi yang melarang mereka masuk karena perintah JPU. "JPU dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Bapak tunjukkan suratnya, nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY (Komisi Yudisial)," kata Kurnia.
@republikaonline Ikuti kasus HRS ter update di Republika.co.id ##tiktokberita ##habibriziqshibab ♬ original sound - Republika
Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengaku pengadilan memiliki aturan tersendiri dan pihak kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan.
"Manajemen persidangan sudah ada yang bertanggungjawab di situ, ada hakim ada jaksa. Kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan dengan aman, lancar," kata dia, kemarin.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Majelis Hakim memang membatasi jumlah tim kuasa hukum Habib Rizieq. "Di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex, kemarin.
Alex mengatakan, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi JPU dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan. Namun, kata dia, tim kuasa hukum tetap bersikeras hadir seluruhnya. "Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka akhirnya penasihat hukum tidak hadir di persidangan," ujar Alex.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.