Nasional
Jaksa KPK akan Banding Putusan Nurhadi
Jaksa menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi.
JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nurhadi dan menantunya.
"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim kami menyatakan banding," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam. JPU menilai hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Padahal, sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky dinilai majelis hakim hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan jaksa. Karena Jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). "Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan yang akan kami banding," tegas Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Wawan melanjutkan, vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Pada Rabu (10/3), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Saifudin Zuhri menjatuhkan vonis terhadap Nurhadi dan menantunya. Hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.'
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua, Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," kata Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Majelis hakim beralasan penerimaan gratifikasi lebih rendah lantaran gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Hakim menilai uang tersebut mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.
Adapun, dalam membuat putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.