Nasional
AHY: Kepengurusan Hasil KLB tak Bisa Disahkan
Istana membantah terlibat dalam manuver politik Moeldoko di KLB Demokrat.
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus partai lainnya mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/3). AHY menegaskan, hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ilegal dan tidak dapat disahkan oleh pemerintah.
"Yang mereka klaim sebagai KLB sejatinya itu KLB abal-abal, bobrok, ataupun tidak dapat sahkan secara legal. Karena sama sekali tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam konstitusi partai, yaitu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga)," ujar AHY di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).
Pada Kamis (4/3) lalu, sejumlah orang menggelar KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. KLB singkat itu mengesahkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan, KLB tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan satu pun syarat KLB dalam AD/ART Demokrat.
Kepengurusan yang sah Partai Demokrat, kata dia, adalah yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham pada 2020 berdasarkan hasil kongres V. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menjaga kedaulatan partai dari pihak yang mendukung Kepala KSP Moeldoko.
"Saya, sekjen, dan kawan-kawan Partai Demokrat ini datang benar-benar untuk menggunakan hak kami sebagai warga negara, sebagai rakyat, dan juga sebagai parpol kami punya kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Tapi di atas segalanya, kami juga berjuang untuk mencapai demokrasi di negeri ini," ujar AHY.
Partai Demokrat mendatangi KPU dengan membawa dokumen dari kepengurusan partai. Beberapa di antaranya surat keputusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham dan surat status kepemimpinan DPD-DPC partai yang sesuai dengan data yang dimiliki KPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih mengakui keabsahan Partai Demokrat yang dipimpin AHY. KPU masih mengacu kepada surat keputusan (SK) Kemenkumham yang disahkan pada 2020.
"Kami prinsipnya prihatin dengan apa yang terjadi, tapi sampai saat ini kami masih memegang SK dari Kemenkumham yang sampai saat ini SK kepemimpinan Pak AHY," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).
KPU, kata dia, merupakan lembaga yang bekerja sesuai perundang-undangan yang ada. Hingga kini, pihaknya belum menerima SK apa pun terkait hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
AHY juga menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan Partai Demokrat kepada Kemenkumham sebagai bahan pertimbangan. AHY mengatakan, dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke Kemenkumham saat ini. "Ini langkah yang kami tempuh. Kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," ujar AHY di Kemenkumham, Senin (8/3).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, sudah menerima berkas dan bukti-bukti dari Partai Demokrat. Dalam hal ini, ia akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan tersebut.
"Kami menerima kunjungan Pak AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan kepada kami tadi, termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. Berdasarkan pertemuan tadi, kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," kata dia.
Pelaku KLB Demokrat Jhoni Allen Marbun menganggap KLB di Deli Serdang sebagai forum yang sah. Penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum juga dinilainya sah.
"KLB yang konstitusional memilih Pak Moeldoko jadi ketum adalah sah karena dilalui oleh proses mekanisme aturan sebagaimana mestinya, yaitu proses pencalonan," ujar Jhoni lewat keterangan videonya, Senin (8/3).
Jhoni mengatakan, KLB yang digelar oleh pihaknya juga dipastikan sah secara konstitusi. Bahkan, forum tersebut dinilai sangat demokratis karena tidak memerlukan persetujuan dari majelis tinggi partai.
Bantahan KSP
Kantor Staf Presiden (KSP) menepis tudingan adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam manuver politik Kepala KSP Moeldoko. KSP menegaskan, sikap Moeldoko merupakan keputusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan presiden.
"Sikap, pikiran, dan pandangan beliau untuk aktif di Partai Demokrat adalah sikap pribadi. Itu sebabnya, mengapa saya menolak orang-orang yang mengaitkan sikap pribadi ini dengan keterlibatan Presiden Joko Widodo," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, Senin (8/3).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.