Jakarta
Jual Saham Bir Perlu Kajian
Pemprov DKI telah mengajukan surat persetujuan penjualan saham bir kepada DPRD sebanyak empat kali.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengajukan usulan mengenai penjualan saham di perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, ia memerlukan rasionalisasi yang tinggi dan kajian komperehensif untuk menyetujui usulan tersebut.
Hal itu Pras sampaikan melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @prasetyoedi_. "Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Prasetyo seperti dikutip Republika dari akun pribadinya di Twitter, Sabtu (6/3).
Prasetyo juga mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima, PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp 100,4 miliar. Jumlah ini, jelas dia, menjadi posisi kedua setelah PT Bank DKI sebagai penyumbang dividen terbesar.
"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp 240 miliar," ujar dia.
Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. pic.twitter.com/0WUmzUay7R — Prasetyo Edi Marsudi (PrasetyoEdi_) March 4, 2021
Selain itu, ia pun menyampaikan terkait sejarah PT Delta Djakarta. Politikus PDIP itu menyebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan perusahaan tersebut kepada Pemprov DKI pada tahun 1960-an bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya, untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol (minuman beralkohol) di kalangan yang belum pantas.
Ia menambahkan, prosedur penjualan saham milik pemerintah telah diatur dalam sejumlah aturan. Di antaranya, Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah dan pasal 24 ayat (2) Permendagri No 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dengan rentetan aturan tersebut, dia menilai, penjualan atau divestasi saham PT Delta Djakarta tidak bisa dilakukan sembarang maupun dengan tergesa-gesa. Sebab, menurutnya, perlu kajian secara menyeluruh terkait rencana tersebut.
"Sangat dibutuhkan suatu analisis dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin mengatakan, Prasetyo menjadi penghalang bagi Pemprov DKI untuk menjual saham tersebut. Sebab, Prasetyo sebagai ketua DPRD DKI tidak pernah mengagendakan sidang persetujuan pelepasan saham tersebut sejak surat diberikan Pemprov DKI pada 2018 silam.
"Setiap kegiatan di DPRD yang berhak mengagendakan kan pimpinan dewan. Kita anggota cuma tinggal diundang saja. Kalau pimpinan dewan tidak mengagendakan, tidak ada tanda tangan ketua, tidak bisa jalan kegiatan di DPRD," kata Arifin, Ahad (7/3).
Padahal, lanjut dia, sejumlah fraksi sudah mendukung pelepasan saham tersebut. Di antaranya, PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar. "Yang bersikukuh sebenarnya paling cuma PDIP. (Sedangkan) ketua dewan kan Pak Pras dari PDIP," kata dia.
Arifin pun meminta agar Pemprov DKI melakukan lobi-lobi politik agar Prasetyo mau mengagendakan sidang persetujuan penjualan saham tersebut. "Kita fraksi pendukung gubernur akan lakukan lobi politik juga supaya pimpinan dewan, terutama ketua dewan, mau mengagendakan," kata Arifin.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengakui, Pemprov DKI telah mengajukan surat pengajuan persetujuan penjualan saham itu sebanyak empat kali, yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan Maret 2021.
Selain itu, menurutnya, pimpinan DPRD tak pernah sekali pun mengagendakan pertemuan antara legislatif dan eksekutif untuk membahas permintaan tersebut, akibatnya, sampai sekarang janji kampanye Anies saat Pilkada 2017 tersebut belum bisa terpenuhi.
"Belum ada jawaban secara tertulis. Setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk membahas atau apa gitu," kata Riyadi.
Lebih lanjut, Riyadi menambahkan, sejak 2018, pihaknya sudah menyelesaikan kajian mengenai nasib saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta dengan keputusan untuk melepas saham DKI di sana, yakni mengenai peninjauan ulang investasi dan pelepasan saham.
"Kajiannya satu terkait dengan peninjauan ulang investasi saham di PT Delta Djakarta. Kemudian, yang kedua, kajian tentang rencana divestasi saham tersebut," kata Riyadi.
Keterangan kami semalam tentang vaksinasi, investasi miras dan ucapan duka untuk Bapak Artidjo Alkostarhttps://t.co/ouhGwxpMbT — Ariza Patria | Tiga M | Siaga Bencana (ArizaPatria) March 2, 2021
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan Pemprov DKI ingin melepas saham perusahaan produsen minuman keras (miras) PT Delta Djakarta sejalan dengan janji kampanye Gubernur Anies pada 2017 silam. Sehingga, kata Riza, pihaknya pun mencoba untuk memenuhi janji kampanye tersebut.
Adapun saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka pun berhasil mendapatkan suara terbanyak dan terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Kemudian, masyarakat kan menagih janji. Tugas kami memenuhi janji. Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta," kata Riza.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.