Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Kabar Utama

Perketat Pengawasan Peredaran Miras

Pemprov NTT memastikan para pelaku industri kecil menengah miras tetap beroperasi.

JAKARTA -- Pemerintah diharapkan tak hanya mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras). Peningkatan pengawasan terhadap peredaran miras juga tak kalah penting dilakukan guna menyelamatkan generasi bangsa.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pemerintah perlu memperketat regulasi terkait peredaran miras. Menurut KPAI, pengawasan terhadap peredaran miras masih lemah, sehingga anak yang belum cukup umur bisa menjangkau minuman tersebut.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, regulasi harus diperketat agar anak-anak tidak bisa mendapatkan akses terhadap miras. "Regulasi pengawasannya yang bisa dianggap masih lemah. Karena lebih pada melengkapi persyaratan tulisan bahwa produk ini tidak boleh dikonsumsi dan dijangkau anak," kata Jasra, Kamis (4/3).

Jasra mengatakan, ada banyak laporan dari masyarakat mengenai tempat-tempat tertentu yang dijadikan anak-anak mengonsumsi miras. Padahal, mestinya kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual, sampai mengedarkan.

Menurut dia, saat ini sudah banyak laporan pencegahan anak-anak untuk tidak mengkonsumsi minuman keras. Namun, pada tingkat masyarakat hal ini sangat sulit dicegah. "Sehingga lebih menampakkan regulasi yang pengawasannya sangat lemah," kata dia.

Kendati demikian, Jasra mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan investasi industri miras. Langkah tersebut dinilai tepat untuk menjaga keselamatan anak. "Sebagaimana kita ketahui, tidak dilegalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis telah mengorbankan anak-anak," kata Jasra.

Jasra berharap, produk yang dibatasi karena merusak lingkungan, merugikan kesehatan, dan harus dijauhkan dari anak-anak harus diawasi dengan baik. Jangan sampai peraturan hanya sebatas pada pelarangan, namun tidak ada pengawasannya. Meskipun memberikan pendapatan untuk pemerintah, ia berpesan agar pemerintah tak lengah terkait pengawasan peredaran miras, khususnya bagi anak-anak.

Ihwal peredaran miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam pasal tiga beleid tersebut dijelaskan, minuman beralkohol yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dikelompokkan ke ke dalam tiga golongan.

Yaitu minuman beralkohol golongan A (mengandung etil alkohol atau etanol dengan kandar sampai dengan 5 persen), minuman beralkohol B (kadar lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen), dan minuman beralkohol golongan C (kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen).

Sedangkan dalam pasal 7 ditetapkan, minuman beralkohol golongan A-C hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisitaan. Selain itu, hanya dapat dijual di toko bebas bea, serta tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Penjualan atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Sedangkan miras golongan A dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

Perpres tersebut yang kini juga menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran III butir 31-33 dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam lampiran tersebut, investasi industri miras mengandung alkohol, industri minuman anggur, dan industri minuman mengandung malt, bisa dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. 

Namun belum ada kejelasan soal apakah pemerintah mencabut aturan soal peredaran miras dan peredaran eceran miras, yang juga diatur dalam Perpres tersebut. PBNU sempat meminta agar pemerintah mencabut keseluruhan poin soal miras di dalam lampiran Perpres tersebut karena khawatir soal efek peredaran miras eceran.

photo
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (kedua kanan) didampingi Sekjen Helmy Faizal Zaini (kanan) dan Pendakwah NU Gus Miftah (kiri) memberikan keterangan pers tentang Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras di kantor pusat PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).  - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva pada Rabu (3/3) menilai, pencabutan aturan secara lisan soal investasi miras belum cukup. Tokoh yang juga menjabat Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam ini juga meminta presiden memberi penegasan bahwa industri minuman keras tertutup total untuk seluruh bidang usaha investasi.

"Karena jika tidak ditegaskan akan menimbulkan penafsiran bahwa minum keras akan masuk pada bidang usaha lain yang bisa dimaknai sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi," ujar Hamdan, Rabu (3/3) petang.

Tak hanya itu, Hamdan juga mengingatkan presiden agar memperhatikan distribusi miras eceran yang selama ini masih bisa ditemui. Poin soal perdagangan eceran dan kaki lima untuk miras atau minuman beralkohol memang diatur dalam Perpres 10 Tahun 2021.

Hal tersebut diatur dalam butir 44 dan 45, lampiran III Perpres 21 tahun 2021. Menurutnya, Presiden juga perlu menegaskan bahwa tidak hanya investasinya saja yang ditutup, namun juga perdagangan ecerannya dilarang.

Tetap produksi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan para pelaku industri kecil menengah (IKM) di provinsi itu tetap beroperasi melakukan kegiatan produksi dan penjualan, namun tetap dalam pengawasan pemerintah daerah.

"Dicabutnya perpres tentang investasi minuman beralkohol bukan berarti memutus hubungan kerja dengan IKM-IKM kita yang selama ini memproduksi alkohol, mereka tetap beroperasi dalam pengawasan kita," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Nasir Abdullah.

photo
Anggota polisi mendata minuman keras (miras) jenis Cap Tikus hasil sitaan yang dimasukkan ke dalam kantong plastik di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (9/12/2019). Sebanyak 9,400 liter Cap Tikus disita oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo melalui Operasi Pekat Otanaha III 2019 dari dua mobil dan satu truk asal Motoling, Sulawesi Utara. - (Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO)

Abdullah mengatakan, aktivitas penyulingan atau produksi minuman beralkohol yang dilakukan masyarakat NTT merupakan karya intelektual yang sudah ada sebelum adanya regulasi yang mengaturnya. Sebelum adanya perpres yang akhirnya dicabut, lanjut dia, pemerintah provinsi sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2019 yang mengarah pada kontrol terhadap produksi.

"Pergub kita ini tidak untuk membangun legitimasi terhadap aktivitas investasi miras tetapi mengarah pada bagaimana melakukan kontrol produksi yang sudah dibangun oleh masyarakat NTT," katanya.

 
Karena jika tidak ditegaskan akan menimbulkan penafsiran bahwa minum keras akan masuk pada bidang usaha lain yang bisa dimaknai sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi.
 
 

Melalui pergub itu, kata dia, pemerintah provinsi juga melakukan pengawasan terhadap sistem distribusi miras. Abdullah menjelaskan, ketentuan terkait penjualan miras juga telah diatur, seperti tidak boleh dijual di dekat rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan sebagainya.

Ia menambahkan, produksi minuman keras di NTT seperti sopi atau moke tetap beroperasi karena merupakan sumber pendapatan untuk menghidupkan ekonomi rumah tangga sebagian masyarakat.

"Untuk meningkatkan derajat produk miras, pemerintah provinsi juga sudah meluncurkan standar minuman pada 2019 lalu melalui proses uji laboratorium bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) dan menghasilkan produk yang dinamakan Sophia," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat