Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam (tengah) bersama Wasekjen MUI M Ikhsan Abdullah, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI M Ziyad memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3). | Republika/Putra M. Akbar

Kisah Dalam Negeri

‘Haramnya Miras Mutlak, tak Bisa Ditawar’

Bagi umat Islam, miras dalam berbagai bentuknya, merupakan sesuatu yang haram.

OLEH WAHYU SURYANA, MUHYIDDIN

Presiden Joko Widodo tak begitu saja mencabut poin minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu ia lakukan di tengah kian masifnya penolakan atas regulasi tersebut, khususnya dari ormas-ormas Islam. 

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menegaskan, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan agama. “Tidak boleh berdampak buruk ke masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa," kata Haedar, Selasa (2/3).

Haedar menekankan, seharusnya pembangunan yang dilakukan terintegrasi dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa. Itu justru yang menjadi tugas negara, termasuk pemerintah daerah, agar tidak gegabah mengatasnamakan pembangunan.

"Bagi kami umat Islam, miras dalam berbagai bentuknya, seperti juga judi, merupakan sesuatu yang haram. Haramnya mutlak, tidak bisa ditawar-menawar," ujar Haedar.

Sikap resmi PP Muhammadiyah juga menilai Perpres 10/2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatkan tindak kriminal. 

Atas sikap Presiden kemarin, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyampaikan apresiasinya. “Ini bagi saya menjadi salah satu bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya belum lama berselang, di mana beliau mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan beliau katanya siap untuk menerimanya,” ujar Anwar Abbas dalam pernyataan kemarin. 

Pencabutan poin tersebut juga menunjukkan sikap kenegarawanan Jokowi yang mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepankan kebaikan dan kemaslahatan bersama yang lebih luas. “Mudah-mudahan sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja, tapi ke depan beliau juga kita harapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal yang serupa,” kata dia.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj juga telah menolak dengan tegas rencana pemerintah mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi. “Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras,” ujar Kiai Said.

Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah ini mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. “Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol (minol), bukan malah didorong untuk naik,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, melihat bahaya dari dampak negatif miras ini, pemerintah sudah seharusnya mencegah dan tidak boleh memberi toleransi. "Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata Kiai Said.

Ketua PBNU KH Robikin Emhas kemudian mengapresiasi langkah Presiden Jokowi mencabut poin Perpres 10/2021 tentang pembukaan investasi industri miras. “Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Kiai Robikin, Selasa (2/3).

Setelah Jokowi mencabut perpres investasi miras tersebut, Kiai Robikin berharap polemik segera dihentikan. “Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih, Pak Jokowi,” kata kiai asal Gresik ini.  

photo
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam bersama Wasekjen MUI M Ikhsan Abdullah, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Wasekjen MUI M Ziyad (dari kiri ke kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3). MUI mengapresiasi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras di empat wilayah sebagai bentuk respons aspirasi masyarakat dan komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. - (Republika/Putra M. Akbar)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan apresiasi kepada Presiden yang mencabut lampiran perpres tentang miras. “ MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (2/3).

Asrorun melanjutkan, MUI tetap berkomitmen untuk berperang melawan segala hal yang dapat merusak masyarakat. Terlebih lagi, hal tersebut dapat menyebabkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu proses perwujudan masyarakat yang beragama dan beradab.

"Di samping ikhtiar melalui pencabutan lampiran, miras di beberapa daerah MUI berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen menyusun regulasi yang memihak kepada kemaslahatan," ucap Asrorun.

Asrorun mengungkapkan, dalam penyusunan perundang-undangan, idealnya pemerintah turut melibatkan civil society sebagai bagian dari tata cara perundangan. Hal itu ia lihat tidak dilakukan dalam penyusunan Perpres 10/2021. 

"Dalam perpres ini, MUI jujur tidak memperoleh informasi secara memadai. Bisa jadi karena dibahas secara simultan dalam banyak turunan dari Cipta Kerja. Di dalamnya ada puluhan yang dibahas. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita agar penyusunan bisa dilakukan dengan pelibatan stakeholder, menyelami suasana kebatinan dan norma di tengah masyarakat," ucap Asrorun.

Senada dengan Asrorun, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, pemerintah untuk selanjutnya dapat melibatkan berbagai pihak ketika membuat undang-undang. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari penolakan di masyarakat.

"Mungkin ke depan kita minta kepada pemerintah agar setiap membuat regulasi yang bersinggungan dengan umat, maka tentu beliau harus mengajak diskusi sehingga produk-produk yang dihasilkan itu tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Ikhsan. 

Sedangkan, dari segi perekonomian, penerbitan Perpres 10/2021 juga masih diragukan bakal menguntungkan produsen lokal. "Jika itu tujuannya (mengangkat kearifan lokal) maka investasi terbatas dalam rangka mengangkat kearifan lokal. Namun, jika diberi kebebasan untuk memproduksi berbagai jenis miras, akan menjadi saingan baru bagi industri yang sudah ada," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Jakarta Sarman Simanjorang. 

Sarman memandang produsen minuman beralkohol yang saat ini sudah ada di Indonesia sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Sarman mengatakan, pembukaan investasi menjadi lebih lebar akan membuat produsen bertambah, tetapi pangsa pasar sangat terbatas.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat