Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adab Berbelanja

Barang yang dibeli dalam berbelanja itu harus halal.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr. wb. Ustaz, berbelanja sudah menjadi kebutuhan dan rutinitas masyarakat sehari-hari, khususnya bagi keluarga dan ibu-ibu. Bagaimana pandangan dan tuntunan fikihnya. Mohon penjelasannya! -- Risma, Bojong Gede

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Agar setiap berbelanja itu berbuah berkah, maka mengikuti ketentuan fikih dan adab itu menjadi sebuah tuntunan. Adab-adab berbelanja itu antara lain yang dibeli adalah barang yang halal, dibutuhkan, dan legal sesuai ketentuannya. Barang yang dibeli itu harus halal, seperti kebutuhan dapur, kamar mandi, pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Halal berarti barang atau jasa yang tidak halal (tidak diperbolehkan) oleh syariah itu tidak boleh dibeli seperti gim daring yang merugikan pendidikan anak, tontonan pornografi dan pornoaksi yang merusak pendidikan anak-anak, rokok, dan barang yang sejenis.

Barang yang dibeli juga barang yang dibutuhkan. Maksudnya, barang-barang yang dibeli itu menjadi kebutuhan primer atau sekunder pribadi atau keluarga. Seperti berbelanja untuk membeli kebutuhan dapur dengan kadar dan harga yang sesuai dengan kebutuhan keluarganya, berbelanja dengan membeli kebutuhan pakaian anak-anak karena dibutuhkan, serta kebutuhan alat komunikasi dengan jenis dan harga sesuai kebutuhan.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan sombong.” (HR. Bukhari)

Kedua, menggunakan alat pembayaran yang halal dan legal. Alat pembayaran yang dimaksud itu seperti uang tunai, kartu debit, QRIS lewat mobile banking bank syariah atau debit melalui rekening di mobile banking. Halal berarti alat pembayaran tersebut itu tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Di antara contoh-contoh alat pembayaran yang sesuai syariah adalah kartu debit bank syariah, QRIS mobile banking bank syariah, e-money (uang elektronik/uang digital) yang syariah. Syariah yang dimaksud di antaranya telah mendapatkan izin legalitas dari otoritas sebagai perusahaan yang mengelola aktivitas pembayaran sesuai syariah.

 
Saat ada pilihan-pilihan yang baik (halal), maka dipilih pilihan yang terbaik dengan kriterianya.
 
 

Ketiga, dibeli secara tunai. Idealnya, barang-barang (yang dibeli saat belanja) itu dibeli secara tunai. Sebaiknya tidak berbelanja dengan cara berutang atau kredit kecuali karena udzur atau kondisi yang mengharuskannya.

Keempat, berbelanja di perusahaan atau tempat berbelanja yang jelas keberpihakannya kepada masyarakat. Saat ada beberapa pilihan tempat berbelanja yang halal, maka memilih tempat berbelanja sesuai kriteria tersebut menjadi pilihan.

Hal ini merujuk pada kaidah-kaidah fikih prioritas. Saat ada pilihan-pilihan yang baik (halal), maka dipilih pilihan yang terbaik dengan kriterianya. Saat ada pilihan yang terbaik dan pilihan lain yang baik tetapi di bawah standar yang terbaik, maka memilih yang terbaik menjadi keharusan.

Jika ada pilihan antara barang-barang produksi lokal dan luar negeri, maka menjadi prioritas untuk memilih produk-produk lokal. Jika ada pilihan antara toko yang dimiliki oleh tetangga dengan kualitas bagus dan toko tempat belanja di luar, maka toko tetangga menjadi prioritas.

Kelima, sesuai perencanaan keuangan individu atau keluarga seperti berbelanja sesuai dengan kemampuan pendapatannya. Sebagaimana perkataan Imam Hasan al-Bashri, "Semoga Allah SWT merahmati seseorang yang bekerja untuk mencari harta yang halal, kemudian ia membelanjakan hartanya secukupnya dan menyisihkan kelebihannya untuk hari miskinnya dan saat membutuhkannya.” (Atsar riwayat Ath-Thabari).

Sahabat Muawiyyah RA berkata, "Mengelola keuangan dengan baik itu setengah dari berusaha dan itu adalah setengah dari pendapatan."

Abu Bakar as-Shiddiq RA berkata, "Sesungguhnya aku membenci keluarga yang menggunakan rezeki (yang didapatkannya) beberapa hari kemudian (dihabiskannya) dalam satu hari.” Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat