Pekerja memilah lobster kualitas ekspor di salah satu tempat penampungan di Desa Lhok Bubon, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/2). Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono akan melarang ekspor benih lobster. | ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Ekonomi

KKP akan Larang Ekspor Benih Lobster

Kiara mengapresiasi rencana pelarangan ekspor benih lobster.

JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono akan melarang ekspor benih lobster. Trenggono menyebut benih lobster adalah kekayaan bangsa dan alam Indonesia.

"Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya ada di ukuran konsumsi," ujar Trenggono dalam siaran di akun Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Ahad (28/2).

Trenggono menyebut, pembiaran ekspor benih bening lobster (BBL) hanya akan menguntungkan negara lain. Sementara, Indonesia justru akan dirugikan.

"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya itu negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja sudah bisa mendapat angka (keuntungan) yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikan," ucap Trenggono.

 
Saya nyatakan di depan Anda semua, pasti akan saya berhentikan (ekspor benih lobster).
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono
 

Oleh karena itu, Trenggono dengan tegas akan melarang ekspor benih lobster ke depan. Trenggono mengaku keputusan itu berkaca dari kasus ekspor benih lobster yang menjerat mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo.

"Sekarang di zaman saya ini saya katakan sudah di-hold akibat dari kasus itu, saya nyatakan di depan Anda semua, pasti akan saya berhentikan," kata Trenggono.

Trenggono menyampaikan, KKP juga akan meminta bantuan kepolisian dalam pencegahan terjadinya ekspor benih lobster. Trenggono mengaku hanya akan memperbolehkan pengambilan benih lobster untuk budi daya. 

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengapresiasi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan melarang ekspor benih lobster. Susan menilai, penghentian ekspor benih lobster menandakan KKP mulai mendengar kritik masyarakat terhadap liberalisasi benur lobster dan upaya konkret untuk menjaga sumber daya perikanan Indonesia.

"Karena terbukti dibukanya keran ekspor tidak mengurangi penyeludupan, malah sekarang benih semakin sulit dicari oleh para pembudidaya," ujar Susan saat dihubungi Republika.

photo
Inak Yani (38) menunjukkan lobster jenis batu hasil budidayanya, di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/12/2020). Lobster jenis batu hasil budidaya nelayan di daerah tersebut dijual seharga Rp350 ribu per kilogram untuk memenuhi kebutuhan restoran dan hotel di kawasan wisata Mandalika. - (AHMAD SUBAIDI/ANTARA FOTO)

Susan menilai, harus ada upaya konkret dalam pelarangan benih lobster dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang saat ini menjadi landasan untuk melakukan ekspor lobster. Menurut Susan, beleid itu menjadi tonggak penting dalam operasional ekspor benih lobster yang sempat diterapkan pada tahun lalu.

"Selama peraturan menteri belum dicabut, maka wacana melarang ekspor benih lobster hanya gimik saja," ucap Susan.

Susan mengatakan, KKP juga harus mencabut izin perusahaan eksportir yang jumlahnya lebih dari 50 perusahaan. Pencabutan izin perusahaan eksportir merupakan bukti nyata KKP serius menjaga sumber daya lobster Indonesia.

Kiara, lanjut Susan, meminta adanya evaluasi menyeluruh agar ada perbaikan yang nyata dan kebijakan berkesinambungan yang tidak merugikan nelayan. Menurut Susan, perubahan kebijakan masih kerap terjadi ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

"Berubahnya menteri jadi peluang lobi politik itu terjadi. Di periode sebelumnya, keluar hasil riset soal bagaimana merusaknya cantrang. Sementara pada periode Edhy (mantan menteri KP Edhy Prabowo) riset itu tidak dipakai sebagai rujukan,” ungkapnya.

Susan mengatakan, KKP harus memastikan dapat memprioritaskan koperasi nelayan dalam upaya budi daya lobster. Dia pun meminta KKP mewaspadai adanya koperasi siluman yang di baliknya terdapat oknum perusahaan besar.

"Budi daya lobster harus diperkuat di daerah yang sudah ada dan sudah menjalankan praktik budi daya lobster secara berkelanjutan," ungkap Susan.

Hal serupa disampaikan pengamat perikanan Suhana. Menurut Suhana, rencana pelarangan ekspor benih lobster merupakan aspirasi masyarakat yang selama ini terjadi. Suhana berharap penegakan larangan dapat berjalan secara konsisten.

"Mudah-mudahan tetap konsisten dalam melarang ekspor benih lobster supaya kelestarian sumber dayanya dan keberlanjutan ekonomi lobsternya terjaga dengan baik," kata Suhana.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KKP RI #KKPREBOUND (@kkpgoid)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat