Opini
Jilbab dan SKB 3 Menteri
Bukankah melaksanakan ajaran agama dijamin Pasal 29 UUD 1945?
FAHMI SALIM, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah dan Dosen Fakultas Agama Islam Uhamka
Islam itu agama rahmat. Tak ada paksaan memeluk agama Islam (al-Baqarah: 256). Karena, setelah diutusnya Muhammad SAW sebagai rasul Allah, kebenaran Islam telah ditegakkan.
Dalam ayat lain, Allah menegaskan, kebenaran itu dari Allah, lalu manusia diberi kebebasan memilih mau menjadi orang beriman atau ingkar. Setiap pilihan, tentu berimplikasi pada kebaikan di dunia ataupun di akhirat.
Sebagai konsekuensinya, surga bagi orang beriman dan neraka bagi yang ingkar (al-Kahfi: 29-31). Kalau beragama saja manusia diberi kebebasan, apalagi soal berbusana. Busana adalah soal selera dan produk kreatif budaya dengan ciri khas masing-masing.
Islam tak pernah mengatur jenis pakaian atau modelnya karena merupakan produk budaya.
Karena itu, SKB 3 Menteri (mendikbud, menag, dan mendagri) tentang seragam sekolah sesungguhnya, ingin menyerap keragaman budaya dan agama karena tak ada lagi sekolah atau pemda yang boleh melarang siswa mengenakan atribut agama tertentu.
Termasuk, siswi Muslimah bebas berjilbab di daerah minoritas Muslim. Namun, SKB ini menjadi kontroversi ketika sekolah atau pemda dilarang menganjurkan dan mewajibkan siswa di sekolah negeri beratribut agama tertentu bagi pemeluknya.
Islam tak pernah mengatur jenis pakaian atau modelnya karena merupakan produk budaya. Islam mengatur batasan aurat laki-laki dan perempuan beserta adab berpakaian. Ulama sepakat berjilbab itu wajib, sesuai firman Allah, surah al-Ahzab: 59 dan an-Nur: 31.
Dalam hadis sahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tak memiliki jilbab.” Lalu, Nabi SAW bersabda, “Hendaklah saudaranya memakaikan jilbab untuknya,” (HR Bukhari-Muslim).
Yang diperselisihkan ulama, apakah wajah dan kedua telapak tangan wajib ditutupi. Islam juga melarang cara berpakaian perempuan yang membentuk lekuk tubuhnya meskipun tertutup. Nabi menyebutnya, “Orang berpakaian, tapi telanjang.”
Atas dasar ini, jika ada sekolah atau pemda ingin menerapkan aturan Islam dalam berbusana bagi pemeluknya, apakah dianggap pelanggaran?
Atas dasar ini, jika ada sekolah atau pemda ingin menerapkan aturan Islam dalam berbusana bagi pemeluknya, apakah dianggap pelanggaran? Ini yang diprotes MUI dan PP ‘Aisyiyah. MUI meminta pemerintah merevisi SKB 3 Menteri agar tak menjadi polemik.
Sebagaimana tausiyah Ketum MUI KH Miftahul Akhyar, pemerintah tak perlu melarang pemda atau sekolah yang mewajibkan jilbab bagi peserta didik perempuan beragama Islam, karena itu proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia.
Hal sama ditegaskan Ketum PP ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini. Kebijakan pemerintah diharapkan memberi kelonggaran kepada sekolah membuat pengaturan positif, yang arahnya mendidik siswa taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya.
Meminjam istilah revolusi mental yang dikampanyekan Presiden Jokowi, maka pendidikan akhlak merupakan fondasi utama membentuk karakter peserta didik.
Setiap peraturan yang dibuat pemerintah tak boleh melanggar aturan lebih tinggi. Bukankah melaksanakan ajaran agama dijamin Pasal 29 UUD 1945? Apalagi, Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama Pancasila mempertegas negeri ini harus dibingkai nilai agama.
Sebagaimana yang juga dirumuskan dalam tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yaitu meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lalu, alasan apa lagi yang dibuat pemerintah untuk memaksakan SKB 3 Menteri ini? Pendidikan di sekolah bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga penanaman nilai, pengamalan ilmu, dan keteladanan.
Meminjam istilah revolusi mental yang dikampanyekan Presiden Jokowi, maka pendidikan akhlak merupakan fondasi utama membentuk karakter peserta didik. Dalam Islam, akhlak itu tak sekadar perilaku positif anak-anak kita.
Tak cukup peserta didik sekadar berjilbab, tetapi tak ditanamkan kesadaran akhlak dalam berjilbab.
Seperti diungkapkan istri Nabi, ‘Aisyah ra, akhlak Nabi adalah Alquran. Artinya, orang berakhlak adalah yang mengikuti aturan Alquran dan sunah. Usia sekolah adalah usia emas dalam pendidikan, yang dimulai dari usia dini dengan penanaman teladan orang tua.
Jilbab, sebagian kecil syariat Islam yang harus dijalankan Muslimah. Jilbab bagian dari kehormatan perempuan menjaga dirinya dari pengaruh negatif. Tak cukup peserta didik sekadar berjilbab, tetapi tak ditanamkan kesadaran akhlak dalam berjilbab.
Celakanya, banyak terdakwa kasus korupsi di pengadilan yang tampil berjilbab, padahal sebelumnya tak pernah. Maaf, itu bukan untuk dicontoh, apalagi dijadikan dalih pembenaran jilbab tak menjamin perbaikan akhlak.
SKB 3 Menteri awalnya dipicu kewajiban berjilbab di sebuah SMK Negeri di Kota Padang, Sumatra Barat. Padahal, kewajiban ini hanya diberlakukan bagi siswi Muslimah. Bagi yang tak beragama Islam, diberi kebebasan sesuai semangat toleransi dalam Islam.
Pemerintah harus belajar mendengar aspirasi umat Islam dan mulai berpikir soal keberkahan negeri ini.
Aturan yang mencerminkan adat istiadat Minang bersendikan syara'/dipersoalkan bahkan dipaksa dicabut dengan ancaman sanksi, seperti penghentian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lainnya.
Padahal, negara wajib membiayai pendidikan sesuai amanah Pasal 31 UUD 1945 ayat 2. Pemerintah jangan reaktif menanggapi persoalan ini. Masyarakat bisa menilai, mengapa kasus pelarangan siswi berjilbab di Bali dan Manokwari tidak ada respons adil pemerintah pusat?
Pemerintah harus belajar mendengar aspirasi umat Islam dan mulai berpikir soal keberkahan negeri ini. Terbukti banyak orang hanya pintar, tetapi miskin akhlaknya. Korupsi dan tindak kejahatan tumbuh subur, buah pendidikan kita yang gagal.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.