Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Apakah Harta Warisan Wajib Zakat?

Harta warisan menjadi wajib zakat bukan karena statusnya sebagai warisan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya mendapatkan harta warisan berupa tanah, rumah, uang tunai, dan beberapa gram emas. Apakah harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika wajib zakat, bagaimana cara menghitung dan membayar zakatnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Indra, Jambi

Wa’alaikumussalam wr wb.

Harta warisan menjadi wajib zakat bukan karena statusnya sebagai warisan, tetapi sebagai harta yang diterima dan dimiliki secara penuh oleh ahli waris layaknya aset-aset lain yang dimiliki. Oleh karena itu, untuk menentukan wajib zakat atau tidaknya beserta jenis zakatnya, perlu dibedakan jenis aset warisan yang diterimanya sebagai berikut.

Pertama, aset idle yang nilai ekonomisnya tidak berkembang. Aset-aset warisan yang nilai ekonomisnya tidak berkembang seperti tanah-tanah yang ada di desa (perkampungan) itu tidak wajib zakat karena tidak memenuhi manath wajib zakat yaitu berkembang (an-nama’). Tanah-tanah tersebut itu nilainya tidak naik dan sulit untuk diperdagangkan (dijual).

Kedua, aset yang nilai ekonomisnya berkembang wajib dizakati jika memenuhi kriteria (a) nilai aset mencapai minimal (nisab) 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen dan (b) dikeluarkan setelah melewati 12 bulan (haul). Kemudian, (c) aset tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan primer/asasi seperti sebagai tempat tinggal dan (d) aset tersebut bernilai, berkembang, dan berpotensi jadi modal.

Di antara alasannya, analogi aset yang berkembang (seperti tanah dengan bangunannya) dengan emas karena keduanya memenuhi illat berkembang (qabbiliyatu lin nama’) dan naik harganya. Misalnya, si A memiliki emas batangan 90 gram dan telah melewati satu tahun, maka harus ditunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai emas tersebut walapun emas tersebut disimpan di rumah dan tidak jadi modal. Maka, begitu pula dengan aset rumah (dengan tanahnya) yang dimiliki saat mencapai syarat tersebut.

Juga sesuai dengan tradisi masyarakat saat ini, bangunan seperti properti telah dijadikan sebagai aset investasi yang bisa berkembang dan menghasilkan manfaat karena bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Ketiga, jika warisannya berupa emas, maka menjadi wajib zakat saat memenuhi syarat wajibnya yaitu mencapai minimal 85 gram emas (20 dinar), dimiliki secara sempurna, telah melewati 12 bulan (haul), serta dikeluarkan 2,5 persen.

Sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka…”. (HR. Muslim).  Begitu pula seluruh ulama telah berkonsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya.

Keempat, jika warisannya adalah usaha perdagangan dan dilanjutkan oleh ahli waris, maka wajib zakat apabila total modal dan keuntungannya (setelah dikurangi kebutuhan produksi) mencapai minimal (senilai) 85 gram emas, ditunaikan sebesar 2,5 persen setelah melewati satu tahun.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ….” (QS. al-Baqarah: 267).

Para ulama seperti Imam al-Qurthubi, Imam ath-Thabari, dan Imam al-Bukhari menafsirkan lafaz “ma kasabtum" (hasil usahamu) dalam ayat di atas ialah perdagangan. Maksudnya, tunaikanlah zakat dari setiap hasil dari perniagaanmu. Berdasarkan nash Al-Qur’an tersebut, para sahabat dan tabi’in telah sepakat (ijma’) bahwa harta perdagangan itu wajib dizakati.

Di antara caranya adalah jika warisannya beragam, maka aset-aset sejenis digabung. Misalnya, warisan diterima pada 1 Januari berupa uang tunai dan emas. Jika jumlah atau nilai uang tunai dan emas tersebut pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya itu dinilai (appraisal) mencapai minimal senilai 85 gram emas, maka ditunaikan 2,5 persen sebagai tarif zakatnya.

Akan tetapi, jika pada tanggal itu berkurang atau bahkan sama sekali tidak ada saldo (habis digunakan untuk kebutuhan primer atau sekunder), maka tidak ada kewajiban zakat. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat