Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berjalan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2021). | FAUZAN/ANTARA FOTO

Nasional

Kominfo: Terbuka Revisi UU ITE

Tim Kajian UU ITE diminta tidak menyebabkan kekosongan hukum ruang digital.

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menegaskan selalu terbuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, meskipun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah membentuk tim kajian, perubahan UU ITE masih tetap bisa dilakukan.

“Demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempuraan UU (ITE) itu sendiri," kata Johnny, Selasa (23/2). Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini meminta pembentukan tim kajian UU ITE tidak berdampak pada kekosongan hukum di ruang digital.

Menurut Plate, pelaksanaan tugas dua tim kajian harus tetap memastikan regulasi berjalan demi keamanan dan kenyamanan di ruang digital. Saat ini, banyak masyarakat yang telah bertranformasi dari ruang fisik ke digital. Menkominfo menegaskan, dibutuhkan payung hukum menyangkut tata kelola kehidupan di ruang digital, seperti UU ITE, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat pasal yang dianggap multitafsir.

"Dibutuhkan suatu payung hukum yang memadai untuk menjaga mengawal agar ruang digital kita itu digunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang aman, bersih, kondusif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat," ujarnya. 

Pengamat Hukum Pidana Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji, menyarankan pasal multitafsir atau pasal karet dalam UU ITE dicabut. Menurut dia, pasal itu berada dalam ruang abu-abu yang dapat digunakan secara diskriminatif. "Karena multitafsir, abu-abu, dan dapat diskriminatif penerapannya. Kriteria tercemar tidak terukur, tidak secara eksplisit dikualifikasikan sebagai delik formal atau materiel," kata Suparji.

Ia menilai seharusnya UU ITE dikembalikan pada ketentuan dasarnya, yakni mengatur transaksi elektronik seperti semangat pembentukan UU itu di awal. "Ketentuan yang diatur dalam UU ITE hendaknya hanya berkaitan dengan transaksi elekronik," ujarnya menegaskan.

Hasil kajian

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I DPR berharap tim kajian nantinya akan menghasilkan rekomendasi untuk merevisi UU ITE, terutama pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menilai, hasil dibutuhkan untuk menyusun naskah akademik revisi UU ITE. "Revisi UU ITE membutuhkan waktu, syarat yang harus dipenuhi suatu RUU untuk masuk dalam prolegnas adalah adanya naskah akademik dan draf RUU-nya," kata Christina kepada Republika, Selasa (23/2).

photo
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin (kiri) dan Christina Aryani (kanan) mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). . - (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj)

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta juga berharap Tim Kajian UU ITE berujung pada rekomendasi merevisi pasal karet di dalam UU ITE. Sukamta mengatakan, seharusnya semangat tim kajian untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU ini. "Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden, bukan mementahkannya," ujar Sukamta.

Ia meminta Presiden Jokowi konsisten untuk merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah. Menurut dia, langkah revisi tersebut tepat karena pasal karet di dalam UU ITE memang ada. Akan tetapi, dia mempertanyakan rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran UU ITE. Apalagi, pedoman penafsiran tersebut tidak diatur di dalam UU ITE. "Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal menyarankan tim bentukan Menko Polhukam itu fokus pada pasal-pasal yang dinilai kontroversi dan menuai banyak protes di masyarakat. "Menurut saya, tim kajian UU ITE fokus saja mengkaji pasal-pasal yang dianggap kontroversi atau 'pasal karet', yaitu mulai pasal 27 sampai pasal 29," ujar Iqbal. 

 

Penyidik Diminta Taati SE Kapolri

Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta penyidik Polri menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Menurut Herman, implementasi SE Kapolri ini diharapkan tak memunculkan kegaduhan laporan yang menggunakan pasal deflamasi atau pencemaran nama baik dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyidik menerapkan pendekatan positivistik, legalistik, dan keadilan restoratif. Dengan mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak," ujar Herman saat dihubungi, Selasa (23/2).

Penerbitan SE tersebut dinilai sejalan dengan masukan dari Komisi III. Yakni, agar Polri mengedepankan restorative justice dan lebih selektif menerima laporan yang menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

"Sehingga, implementasi ketentuan yang lebih dikenal pasal karet itu berkurang. Sambil kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE," kata anggota Fraksi PDIP ini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga berharap kepolisian bisa menjalankan SE tersebut dengan baik. Arsul menegaskan, pihaknya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang responsif terkait masalah UU ITE ini dengan mengeluarkan SE.

"Penting nantinya SE tersebut benar-benar dijalankan oleh jajaran Polri di bawah, khususnya mereka yang bertugas di bawah reserse kriminal," ujar Arsul.

photo
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menunjukkan makalah milik calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/1). - (Nawir Arsyad Akbar/Republika)

Menurut Arsul, dalam SE ini, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Konsistensi pelaksanaan kebijakan atau aturan ini menjadi sangat penting, tidak terkecuali juga terkait SE Kapolri yang baru ini," katanya menegaskan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, menilai, SE Kapolri dibuat untuk penegakan hukum yang lebih manusiawi. "SE tersebut merupakan upaya kepolisian untuk lebih melaksanakan penegakan hukum yang lebih manusiawi," ujar Abdul Fickar.

Selain itu, ia menambahkan, SE Kapolri dimaksudkan sebagai upaya kepolisian lebih berhati-hati dalam menangani pelanggaran hokum, terutama yang akibat atau kerugiannya menimpa orang per orang, seperti pencemaran nama baik.

Seharusnya, kata dia, dalam tindak pidana pasal 27 dan pasal 28 tidak diberlakukan penahanan karena justru selama ini persoalannya di situ. "Karena ada penahanan, jadi mengganggu kegiatan masyarakat. Padahal, kerugiannya privat dan bersifat keperdataan," kata Fickar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan SE Nomor: SE/2/11/2021 untuk merespons kegaduhan soal UU ITE. Menurut Listyo, Polri mengedepankan edukasi dan upaya persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

"Maka, diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat