Ekonomi
BPJPH Ajukan Anggaran Sertifikasi Halal UMK
Sertifikasi halal UMK akan mendongkrak perekonomian
JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap mendapatkan alokasi anggaran untuk membantuk usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Saat ini, BPJPH baru melaksanakan inisiatif bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membantu kalangan usaha tersebut.
Pada tahun lalu, sertifikasi dengan biaya nol rupiah tersebut telah diberikan kepada 3.200 UMK yang tersebar di 20 provinsi. “(BPJPH) berjuang untuk mendapatkan anggaran (sertifikasi) bagi UMK ke DPR dan Kementerian Keuangan,” kata Kepala BPJPH Sukoso kepada Republika, Ahad (21/2).
BPJPH mengalokasikan anggaran untuk bimtek (bimbingan teknis), audit halal oleh LPPOM MUI dan biaya sidang fatwa MUI. Semua itu diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJPH dan LPPOM MUI.
Melalui inisiatif tersebut, Sukoso berharap, jumlah pelaku usaha dari kalangan UMK yang menerima bantuan sertifikasi halal dapat meningkat pada 2021. Sukoso berharap, wilayah sebaran yang menerima bantuan sertifikat halal tersebut juga semakin meluas.
Sukoso menyampaikan, BPJPH saat ini sedang berupaya mengajukan anggaran sertifikasi halal bagi UMK ke DPR RI dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, secara umum, kepastian mengenai tarif sertifikasi halal masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan.
Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan adanya turunan teknis dari Undang-Undang Cipta Kerja itu, Sukoso berharap, PMK Tarif Layanan bisa segera dikeluarkan. Menurut Sukoso, BPJPH harus tunduk terhadap sistem Badan Layanan Umum (BLU).
"Untuk tarif, karena BLU ya harus tunduk peraturan tentang BLU, diatur dalam PMK, kemudian diterjemahkan dalam peraturan Kepala BPJPH. Jadi, peraturan tarif yang dikeluarkan Kepala BPJPH harus menunggu keluarnya PMK," ujar Sukoso.
Salah satu amanat UU Ciptaker adalah memastikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Sebelumnya, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, ataupun tanggung jawab sosial perusahaan.
Lutfi mengatakan, terdapat 22 pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengalami perubahan dalam UU Ciptaker. Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru. Seluruh perubahan dan penambahan pasal itu meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan proses bisnis sertifikasi halal, kerja sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal, penyelia halal, peran serta masyarakat, sertifikat halal, label halal, self declare atau deklarasi mandiri, dan sanksi administratif.
"Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal," kata Lutfi.
Produk UMKM halal
Tiga produk kuliner Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, telah mendapat sertifikat halal dari instansi yang berwenang.Kasie Pembinaan UMKM Disperindag Koperasi Kabupaten Samosir, Shanny Nainggolan, Jumat (19/2), menyebutkan sertifikasi halal tersebut yakni untuk UMKM Pardosir jenis usaha kopi bubuk di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, UMKM Sarima (kacang rendam) di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan dan UMKM Tamba Indah Kopi (kopi bubuk) di Kelurahan Pasar Pangururan.Sebelumnya, ketiga UMKM tersebut telah mengikuti berbagai proses termasuk pelatihan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
Pemkab Samosir melalui Dinas Koperasi UMKM berkomitmen untuk membina dan membantu para pelaku usaha kecil menengah yang jumlahnya mencapai angka 22 ribu. Bentuk bantuan berupa penyuluhan, pelatihan, proses standarisasi produk yang dilakukan secara bertahap, memfasilitasi pameran dan pangsa pasar.
Diharapkan, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan ajang Beli Kreatif Danau Toba dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif memberi motivasi baru bagi pelaku usaha untuk terus berproduksi.
Dukungan BI
Bank Indonesia (BI) mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) syariah melalui sertifikasi halal dengan menyelenggarakan pelatihan sistem jaminan halal dan fasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM di Solo.
"Kegiatan pelatihan sistem jaminan halal merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikat halal dan perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan untuk menerapkan sistem jaminan halal," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Surakarta Nugroho Joko Prastowo di Solo, pekan lalu.
Sistem jaminan halal merupakan standar sistem manajemen halal yang diterapkan sebagai kebijaksanaan perusahaan untuk dapat menjaga kesinambungan proses produksi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya. UMKM memiliki peran yang strategis dalam perekonomian Indonesia terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Meski demikian, dikatakannya, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh besar terhadap segala aspek kehidupan termasuk sektor UMKM. "Sejalan dengan program pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), BI berupaya ikut terlibat dalam pengembangan UMKM terutama peningkatan kapasitas UMKM baik dari sisi akses pembiayaan maupun akses pemasaran serta digitalisasi sistem pembayaran," katanya.
Di sisi lain, jangan sampai Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia hanya menjadi pasar untuk produk halal dunia. "Potensi tersebut kurang dimanfaatkan oleh Indonesia agar dapat menjadi pemain industri produk halal dunia. Program sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM di tingkat global sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia," katanya.
Program sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM di tingkat global.NUGROHO JOKO PRASTOWO, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Surakarta.
Sementara itu, pelatihan yang merupakan kerja sama dengan Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah ini juga menjadi langkah awal dalam pemberdayaan UMKM syariah. Bahkan, kegiatan tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan Program Kurasi Industri Kreatif Syariah Indonesia (IKRA).
"Selain itu juga 'on boarding' UMKM bekerja sama dengan 'ecommerce', penerapan transaksi pembayaran melalui QRIS, 'business macthing' akses pembiayaan, dan perluasan akses pemasaran baik dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Pemberdayaan UMKM syariah tersebut merupakan upaya mendorong terciptanya ekosistem rantai nilai halal dari berbagai tingkatan usaha syariah dari hulu ke hilir."Upaya ini penting mengingat pemberdayaan UMKM syariah merupakan salah satu pilar dalam cetak biru kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah diluncurkan Bank Indonesia pada Juni 2017 untuk mendukung visi Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.