Ilustrasi panti pijat esek esek. | ANTARA FOTO

Jakarta

Panti Pijat Esek-Esek Ditutup Paksa

Panti pijat esek esek meresahkan masyarakat.

JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup secara permanen Griya Pijat Metropolis yang berlokasi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/2). Sebab, panti pijat itu melanggar ketentuan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga ditemukan adanya praktik prostitusi.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Ternyata tempat pijat itu tetap beroperasi secara diam-diam.

“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu, kita mengadakan operasi kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan kemudian juga kita dapati adanya prostitusi,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan, Rabu (10/2).

Panti pijat itu ditutup secara permanen karena melakukan pelanggaran berlapis. "Ini penutupannya adalah permanen," kata dia.

Setidaknya, kata dia, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh panti pijat tersebut. Pertama, Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kedua, Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Ketiga, Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 tentang PSBB.

Pihaknya akan terus mengawasi lokasi sekitar Griya Pijat Metropolis. “Selama kita tutup tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini. Untuk pengawasan, tetap kita lakukan selain dari tingkat provinsi, dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” kata dia.

Selain Griya Pijat Metropolis, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang berada di Kompleks Mutiara Taman Palem Blok A17 Nomor 23, Cengkareng, Jakarta Barat. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan, terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu.

Arifin menjelaskan, dalam surat rekomendasi penutupan tersebut, menyebutkan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha itu. Salah satunya tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Kemudian, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi.

“Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," kata Arifin.

Untuk diketahui, sejak penerapan PSBB April 2020 sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara terhadap 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat