Sejumlah petugas berjaga di pos pemeriksaan Perumahan Bluru Kidul Regency yang memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/2). | ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Kabar Utama

Perjalanan Diperketat Jelang Imlek

Pemerintah juga memperketat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan surat edaran baru pengetatan perjalanan antarwilayah di Jawa dan Bali. Sejumlah daerah menyikapi dengan memperketat penjagaan dan pemeriksaan di perbatasan.

Di Yogyakarta, menurut Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, pengawasan ini dilakukan di tiga titik. Mulai dari kawasan Tempel dan Prambanan di Kabupaten Sleman serta di Temon, Kulon Progo.

"Screening (rapid test antigen atau PCR) itu nanti akan dilakukan secara acak, sampel dan tidak mungkin terus-menerus 24 jam," kata Aji, Rabu (10/2). Pengawasan akan dilakukma libur panjang Imlek, mulai Kamis (11/2) hingga Ahad (14/2).

Walaupun dilakukan secara acak, hanya warga yang keluar DIY yang akan diperiksa. Namun, tidak dengan pendatang yang notabenenya sudah melalui berbagai pengecekan sebelum masuk DIY.

photo
Petugas gabungan memberikan imbauan protokol kesehatan ke penumpang bus saat operasi penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Ahad (7/2). Operasi penyekatan dan pemeriksaan bagi setiap kendaraan luar daerah yang masuk ke Kabupaten Bandung tersebut digelar dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengawasan di perbatasan DIY ini melibatkan berbagai personel di berbagai instansi. Seperti Satpol PP DIY, Dinas Perhubungan DIY dan TNI/Polri.

"Mereka tidak membawa (hasil tes negatif), maka kita minta balik. Kan sudah kita umumkan, jadi sudah menjadi kewajiban masing-masing orang untuk melakukan tes (Covid-19) sejak awal dari rumah," kata Aji, Rabu (10/2). Satgas Covid-19 mensyaratkan, hasil tes negatif yang ditunjukkan selambatnya dilakukan sehari sebelum perjalanan.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kembali aturan baru mengenai syarat perjalanan selama masa pandemi per 9 Februari 2021, hingga waktu yang belum ditentukan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, yang di dalamnya juga secara khusus mengatur syarat perjalanan pada libur panjang Imlek.

Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan seperti Imlek, pelaku perjalanan jarak jauh melalui darat yang menggunakan moda kereta api (KA) dan kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik melalui tes RT PCR atau rapid antigen atau Genose. Itu pun, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Bali akan diberlakukan peraturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut, dan darat. Di antaranya untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi atau umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam. Bagi pelaku perjalanan menuju Jawa dan luar Jawa, pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes RT PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen, dengan sambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi masyarakat yang gunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (9/2).

Wiku mengingatkan masyarakat pelaku perjalanan, baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bahwa pengisian formulir EHAC bersifat wajib. Pengisian dokumen ini bisa dilakukan secara daring.

"Apabila hasil RT PCR, antigen, atau genose pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan," katanya.

Selain itu, untuk menekan mobilitas manusia selama libur panjang, pimpinan K/L, TNI Polri, BUMN BUMD, dan pemda diminta untuk melarang ASN, pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan perjalanan. Pimpinan perusahaan swasta juga diminta mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.

"K/L, TNI Polri, dan Pemda akan melakukan pengawasan dan melakukan pelaksanaan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Wiku.

Sedangkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional. Sejalan dengan itu, kebijakan buka tutup jalan masih berlaku di 23 titik ruas jalan di Kota Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penutupan jalan masih berlaku di 23 titik yang berada di pusat kota atau ring satu dan ring dua. Kebijakan tersebut dinilai masih efektif meminimalisasi potensi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Dipatiukur kita tutup jam 17.00 Wib kemudian di jalan lainnya jam 18.00 Wib sudah dikoordinasikan dengan Polrestabes dan instansi terkait. Kebijakan ini dilanjut walaupun ada perubahan dari peraturan Wali Kota tetap dilaksanakan seperti biasa," ujarnya, Rabu (10/2).

Ia berharap masyarakat sudah terbiasa dengan kebijakan tersebut. Selain itu, diharapkan dapat meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19. "23 (titik) masih tetap seperti yang berjalan seprrti biasa," katanya.

Ricky melanjutkan meski terjadi pergeseran jam operasional mal, kafe dan restoran pihaknya tetap tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berjalan sejak lama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. "Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Rabu (10/2).

photo
Petugas gabungan memegang spanduk imbauan protokol kesehatan saat operasi penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Ahad (7/2). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh BUMN dalam pencegahan penyebaran kasus covid-19 pada libur panjang akhir pekan ini.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran ditujukan kepada seluruh BUMN agar melarang karyawannya ke luar kota selama libur panjang akhir pekan ini. "Sudah keluar surat edaran dari Kementerian BUMN kepada masing-masing BUMN," ujar Arya di Jakarta, Rabu (10/2).

WNA Boleh Masuk Lagi

Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini diatur melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaan pertama, yakni warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia.

 

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga," ujar dia, Kamis (10/2). 

Perbedaan kedua, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021 diatur, WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya, pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. "Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," kata Wiku.

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan. Wiku menegaskan, aturan mengenai pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional ini akan berlaku seterusnya, dengan waktu yang ditentukan kemudian. 

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi aturan terbaru ini setiap dua pekan dan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. "Penetapan kebijakan ini diharapkan, mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," ucap Wiku.

Pemerintah sebelumnya memutuskan menutup pintu kedatangan internasional bagi WNA dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran mutasi baru virus Covid-19, yang sudah ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat itu menyampaikan, berdasarkan data ilmiah, mutasi baru virus Covid-19 tersebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Karena itu, sejumlah aturan baru pun diberlakukan pemerintah menyikapi kondisi tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat