Nasional
Wapres: Pasar Muamalah Harus Sesuai Koridor
Transaksi keuangan yang menyimpang akan mendistrosi sistem keuangan dan ekonomi nasional.
JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, praktik Pasar Muamalah, yang beroperasi sejak 2014 di Depok, Jawa Barat, tidak sesuai dengan prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pernyataan Ma'ruf itu berkaitan dengan penangkapan terhadap penggagas Pasar Muamalah di Depok, Zaim Said, karena menggunakan dinar dan dirham dalam transaksinya.
"Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada," kata Ma’ruf dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Menurut dia, praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli pada zaman Nabi Muhammad SAW boleh saja dilakukan. Namun, harus sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.
"Sistem keuangan di negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang keuangan dan ekonomi. Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya," ujarnya menjelaskan.
Pasar Muamalah merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.
Ma'ruf mengatakan, transaksi keuangan yang menyimpang dari aturan Indonesia akan mendistrosi sistem keuangan dan ekonomi nasional. "Tentu, itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Ma'ruf.
Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, Selasa (2/2) malam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Zaim dijerat pasal tentang mata uang karena melakukan transaksi jual beli menggunakan alat tukar dinar dan dirham.
“ZS dipersangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Rusdi, Rabu (3/2).
Anggota Frkasi PKS DPR Anis Byarwati menilai kepolisian perlu mendalami dengan teliti apakah penggunaan dinar dan dirham oleh Zaim diniatkan untuk mengganti rupiah atau hanya sekadar complementary currency. Sebab, hal itu biasa terjadi di tempat lain, semacam koin tempat bermain anak-anak.
Jika memang terjadi kesalahan, seharusnya pihak berwajib lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif. "Dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil. Jangan sampai isu yang telah telanjur beredar bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam, mendapatkan momentum penguatnya dari kasus ini," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.