Seorang terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora menunggu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Warga Batak di Papua mendesak Ambroncius Nababan ditindak secara hukum karena dinilai melakukan tindak rasisme. | ANTARA FOTO

Nasional

Komnas HAM: Tindak Pelaku Rasisme

Warga Batak di Papua mendesak Ambroncius Nababan ditindak secara hukum.

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas kepada para pelaku tindak rasisme. Penyataannya seturut penyidik Bereskrim Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku rasisme, Ambroncius Nababan. 

"Aparat penegak hukum harus segera memproses tindakan rasisme yang ada. Karena, siapa pun pelakunya, apa pun orientasi politiknya, pelaku rasial harus diproses hukum," ujar Beka saat dihubungi, Selasa (26/1). 

Beka menekankan tindak rasisme yang merendahkan harkat dan martabat manusia sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan mencederai kemanusiaan. Oleh karenanya, segala tindak rasisme harus dilawan. "Dan siapa pun pelakunya diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku termasuk UU No 40/2008 (UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis)," ujar Beka.

"Tidak ada toleransi untuk rasisme. Kepolisian harus segera bertindak. Sudah ada UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagai basis tindakannya, " ia menambahkan. 

photo
Warga binaan membersihkan sisa kebakaran di kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, Rabu (21/8/2019). Kondisi kota Sorong telah kondusif dan aktivitas warga telah normal pascakerusuhan oleh massa aksi yang protes perlakuan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. - (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Sementara, penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap terduga kasus rasialisme Ambroncius Nababan setelah pemeriksaan. Kepolisian berdalih masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi dalam kasus yang menyeret Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) tersebut.

"Semuanya sedang proses. Ke depannya, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti kejadian tersebut, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, kemarin.

Menurut Rusdi, pemeriksaan saksi terlapor dilakukan pada Senin (25/1) malam WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Ambroncius dicecar sebanyak 25 pertanyaan terkait dugaan kasus rasialisme yang dilakukannya di akun Facebook. Setelah pemeriksaan, kata Rusdi, Ambroncius dipersilakan kembali ke kediamannya.

"Tentunya Bareskrim akan menangani masalah ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, perkembangan-perkembangan lain tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," kata dia.

photo
Massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa Papua melakukan aksi solidaritas di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). Dalam aksinya mereka menolak pernyataan rasisme terhadap orang Papua serta hentikan intimidasi terhadap mahasiswa Papua se-Indonesia. - (Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO)

Ambroncius dilaporkan ke Polda Papua Barat atas tindakan rasialnya terhadap Natalius Pigai di media sosial Facebook. Dalam unggahan di akun Facebook-nya, politikus Partai Hanura itu menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.

Hal itu dilakukan Ambroncius untuk menanggapi kritikan Pigai terhadap kebijakan pemerintah. Natalius saat itu mengkritik pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk divaksin. Menurut mantan Komisioner Komnas HAM tersebut, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk divaksin. Hal itu terkait dengan hak asasi manusia.

Ambroncius dengan mengenakan baju merah bertuliskan Projamin warna merah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin. Ia membantah telah berbuat hal rasial terhadap Natalius Pigai. Ia menganggap unggahannya yang berbau rasialisme itu sebagai sindiran, bukan hinaan.

"Isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi, sekarang sudah mulai berkembang. Jadi, rekan-rekan, saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada. Saya bukan rasis," kata dia.

Namun, pegiat HAM Sandra Moniaga menyangkal dalih Ambroncius itu. Sandra menilai sikap Ambroncius terhadap Natalius Pigai adalah bentuk rasialisme. "Apa pun alasannya, ya tetap bentuk sikap rasis yang bersangkutan," kata Sandra melalui pesan singkat, Selasa (26/1).

Sandra menegaskan, rasialisme kepada satu orang atau banyak orang tetap merupakan tindakan rasialisme. "Saudara Natalius Pigai adalah orang asli Papua, jadi sangat wajar kalau banyak orang asli Papua lain yang tersinggung juga," tutur Sandra.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengomentari masalah tersebut. "Kalau Anda tak suka dengan statement atau tudingan seseorang yang Anda anggap ngaco, tak usahlah menghinanya dengan cacian atau gambar hewan," ujar Mahfud lewat akun twitternya, @mohmahfudmd, dikutip Selasa (26/1). 

Minta tenang

Di Papua, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyatakan, kasus dugaan rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai saat ini ditangani Bareskrim Polri. Karena itu, ia berpesan agar masyarakat Papua tidak terprovokasi dan tetap tenang.

photo
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Herman Asaribab (kiri) mengamati bangunan yang terbakar saat kerusuhan lalu di Pasar Wouma, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (28/10/2019). ANTARA FOTO/Anyong/mrh/wsj. - (Jayapura-Papua/ANTARA FOTO)

Paulus juga meminta elemen masyarakat tidak melakukan aksi turun ke jalan. Dia mengaku, sudah menerima perwakilan tokoh masyarakat dan agama yang ingin melaporkan pernyataan kasus rasisme.

Kasus itu bermula ketika Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan menulis status dan mengunggah gambar di akun Facebook-nya, yang menyandingkan Pigai dengan gorila. Menurut Paulus, dalam pertemuan dengan tokoh tersebut sudah disampaikan apabila kasus rasisme kini ditangani Mabes Polri. "Diharapkan masyarakat tidak terprovokasi karena kasusnya ditangani kepolisian," kata Paulus di Kota Jayapura, Papua, Selasa (26/1).

Ketua Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua, Kenan Sipayung mengatakan, tindakan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan mendapat kecaman juga dari warga Batak. "Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua meminta kepada pihak kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas serta memprosesnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Senada dengan Kenan Sipayung, Tokoh Masyarakat Batak di Tanah Papua Makmur Nababan didampingi Ketua Ikatan Pemuda Batak (IPBP) Jee Somosir mengatakan, selain mengeluarkan pernyataan sikap, pihaknya juga berencana mendatangi Polda Papua, guna membuat laporan polisi terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ambroncius.

"Apa yang dilakukan Ambroncius Nababan adalah perbuatan yang melawan hukum, bahkan sangat meresahkan masyarakat Batak yang hidup berdampingan dengan masyarakat dari berbagai suku yang ada di Papua," kata Makmur.

Papua belum dua tahun lewat mengalami kerusuhan rasial yang merenggut puluhan nyawa. Dipicu ucapan rasialis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, kemudian miskomunikasi di Wamena, kejadian sepanjang 2019 tersebut terjadi di berbagi wilayah di Papua.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat