Kabar Utama
Jaksa Yakin Pinangki Terima 500 Ribu Dolar
Jaksa penuntut umum meyakini Pinangki menerima uang 500 ribu dolar.
JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari, menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS. Uang tersebut diterima Pinangki dari pengusaha Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam perkara ini.
Jaksa Yanuar Utomo menuturkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar 500 ribu dolar AS diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mal Senayan City Jakarta.
"Kemudian, oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuar saat sidang pembacaan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1).
JPU meyakini berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Pinangki menghubungi pengacara Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan, guna mengambil legal fee. Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking.
"Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ujar Jaksa Yanuar.
Masih dalam replik, JPU meyakini adanya rangkaian pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki, Anita Kolopaking, Andi Irfan Jaya, serta Djoko Tjandra. Adapun, rangkaian permufakatan jahat, yakni untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada penyelenggara negara baik di Kejaksaan Agung maupun di Mahkamah Agung.
"Pemberian mana dimaksudkan sebagai upaya untuk menggagalkan eksekusi saksi Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) selaku terpidana dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali berdasarkan Putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009, dengan cara meminta Fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata jaksa Yanuar.
Hal tersebut, terlihat jelas dari action plan yang dibuat Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita dan Andi Irfan Jaya. Dalam pembahasan tersebut terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pleidoi Pinangki dan penasihat hukum Pinangki untuk seluruhnya. Penuntut umum juga meminta agar majelis hakim menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan, Senin (11/1) lalu.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah mengkhianati institusi Kejaksaan hingga menghindarkan seorang buronan, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Rasa Kebanggaan dan segenap syukur kepada institusi kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam diri sehingga tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati institusi kejaksaan yang sangat saya cintai ini dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," ujar Pinangki dalam pleidoinya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.