Kabar Utama
KPK Dalami Pengaturan Rekanan Bansos
Ancaman hukuman terhadap Juliari bisa diperberat jika tidak kooperatif.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan pengaturan jatah rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020. Hal itu terkait dengan kasus suap bansos yang menjerat mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara (JPB).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sejak Jumat (22/1), KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan rekanan pengadaan bansos. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
"Pepen Nazaruddin didalami kembali pengetahuan terkait peran dan tindakan serta arahan aktif dari tersangka JPB selaku mensos untuk mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali saat dikonfirmasi, Ahad (24/1).
Selain Pepen, lembaga antirasuah itu juga mendalami mekanisme pengadaan bansos dari Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo. KPK juga memeriksa seorang wiraswasta, yakni Yanse, untuk dikonfirmasi terkait keikutsertaan PT Multi Sari Sedap (MSS) sebagai salah satu pemasok pada pengadaan bansos bermasalah.
Selanjutnya, KPK memeriksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati. Menurut Ali, Daning dikonfirmasi tentang berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara itu.
KPK juga memeriksa pegawai PT Pesona Berkah Gemilang (PBG), Abdurahman. PBG menjadi salah satu distributor bansos pada tahun lalu. "Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," kata dia.
Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat Juliari. Dua tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kemudian, sebagai pemberi suap adalah pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT), pihak swasta lainnya bernama Sanjaya (SJY).
JPB disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Politikus PDI Perjuangan itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengaku masih kesulitan mengusut kasus tersebut karena Juliari tidak kooperatif. Juliari masih bungkam dalam pemeriksaan KPK, termasuk terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Juliari sedang menutupi sesuatu. "Pasti ada yang ditutupi. Namun, saya yakin KPK mampu menelusuri bukti-bukti keterlibatan pihak lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Ahad (24/1).
Boyamin berpendapat, lembaga antirasuah itu dapat menelusuri pola pengadaan bansos Covid-19. "Karena ini terkait beberapa perusahaan yang tentunya melibatkan transaksi berbagai pihak," katanya.
KPK juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Juliari agar dapat menelusuri aliran dana ke pihak lain yang terlibat.
Hukum mati
Dia juga mendesak KPK mengancam Juliari dengan dakwaan hukuman mati karena sikapnya yang tidak kooperatif. Ancaman hukuman mati sebelumnya sempat disinggung Ketua KPK Firli Bahuri. "Terapkan pasal 2 ayat 2, ancaman hukuman mati," kata Boyamin.
Pasal Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi pidana mati.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada Rabu (20/1) mengungkapkan, Juliari masih bungkam mengenai kasus yang menjeratnya itu. KPK pun menilai pemeriksaan terhadap Juliari hanya akan membuang waktu sehingga membuat KPK jarang memeriksanya. KPK, kata dia, lebih baik memeriksa saksi-saksi lain untuk mendapatkan konstruksi perkara tersangka.
"Biarin saja mereka enggak mau ngaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.