Opini
Gerakan Wakaf: Upaya Strategis Memajukan Ekonomi
Ajaran, ajakan, serta gerakan wakaf, terbukti efektif mengembangkan dan memajukan perwakafan.
DR. KH FAHRUROJI, LC, MA
Anggota BWI dan Pimpinan Ponpes Darul Ummah
Dalam persoalan wakaf, wakaf Umar bin Khattab menjadi tonggak ajaran wakaf sekaligus ajakan wakaf sehingga oleh sebagian ulama wakafnya disebut-sebut sebagai wakaf yang pertama dilakukan. Setelah Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar sebagai harta yang bagus dan bernilai tinggi, yang belum pernah didapatkan yang lebih bagus dan lebih bernilai daripadanya, ia datang menghadap Rasulullah untuk meminta pendapatnya. Rasulullah memberikan saran kepadanya untuk diwakafkan yaitu dengan menahan pokok hartanya dan menyalurkan hasilnya.
Saran Rasulullah untuk berwakaf, menunjukan bahwa wakaf sebagai sebuah amalan yang istimewa. Istimewa karena pokok harta yang diwakafkan tidak boleh habis karena dikonsumsi atau tidak boleh berpindah tangan karena dilarang dijual, dihibahkan, diwariskan, atau bentuk pengalihan hak lainnya. Dengan pokok wakaf yang abadi, maka sesorang yang berwakaf sekaliseolah-olah telah berwakaf berkali-kali, dan karenanya memperoleh pahala yang terus menerus. Meskipun pahala wakaf yang terus menerus ini dengan ketentuan wakafnya bermanfaat bagi maukuf alaih atau pihak yang memperoleh manfaat dari harta wakaf.
Dalam kasus wakaf Umar bin Khattab, pihak yang menerima manfaat wakafnya adalah orang-orang fakir, kerabat, para budak, jihad fisabililah, tamu, ibnu sabil atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Meskipun manfaat atau hasil wakafnya serta penerima manfaatnya sudah banyak, tapi tentu belum mencakup seluruh kebutuhan masyarakat, dan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhannya. Oleh karena itu, Masih banyak diperlukan wakaf untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Maka, sesaat setelah menjadi khalifah, Umar bin Khattab membuat semacam “gerakan wakaf”. Diundangnya seluruh sahabat untuk menyaksikan ikrar wakafnya. Dalam ikrar wakaf ini dicatat perbuatan wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Selain untuk urusan administrasi perwakafan yaitu pencatatan wakaf, apa yang diakukan oleh Umar bin Kattab ini dalam rangka menyampaikan ajaran dan ajakan wakaf.
Terbukti setelahnya, para sahabat satu per satu berwakaf bahkan mereka seperti saling berlomba dalam berwakaf, satu sahabat berwakaf disusul sahabat lainnya dan seterusnya seperti itu. Fenomena ini kemudian diceritakan oleh Jabir bin Abdullah bahwa setelah menghadiri “gerakan wakaf” yang dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin Khattab, sahabat Rasulullah yang memiliki harta semuanya berwakaf. Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa semua sahabat berwakaf karena para sahabat semuanya memiliki harta, baik berasal dari harta fa’i, ghanimah, dan lainnya.
Ajaran dan ajakan wakaf ini terus digemakan sehingga wakaf menjadi bagian penting dari perkembangan Islam dan kemajuan peradabannya. Sepanjang sejarah perkembagan Islam, wakaf berperan penting dalam kehidupan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Wakaf Bukan hanya dalam bentuk masjid yang megah, namun juga dalam bentuk rumah sakit, lembaga pendidikan, dan bentuk wakaf produktif seperti, gedung, pertokoan, pasar yang dibangun dengan megah.
Berbagai bentuk wakaf produktif tersebut hasilnya untuk membiayai pendidikan dan kesehatan, sebagai bentuk penyaluran hasil wakaf yang dominan saat itu setelah untuk masjid. Baik masjid, lembaga pendidikan, dan rumah sakit yang dibangun dengan wakaf, segala kebutuhan operasionalnya dibiayai dari hasil pengelolaan wakaf produktif. Maka, selalu beriringan antara wakaf langsung atau wakaf sosial dengan wakaf produktif. Setelah terbangun masjid, lembaga pendidikan, atau rumah sakit, akan ada yang mewakafkan asetnya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya untuk membiayai wakaf-wakaf sosial tersebut.
Sebagai contoh lembaga pendidikan al-Azhar di Kairo Mesir, setelah dibangun maka diwakafkan properti, tanah pertanian yang dikelola secara produktif dan hasilnya untuk membiayai kebutuhan operasional al-Azhar. Pada masa itu saja sudah ada 2/7 tanah wakaf produktif yang dikelola. Pengelolaan al-Azhar dan wakaf produktifnya terus bertahan dan berkembang hingga saat ini, sehingga semua pelajara dan mahasiswanya belajar secara gratis.
Contoh berikutnya adalah rumah sakit. Setelah dibangun rumah sakit wakaf atau yang disebut dengan Bimaristan, diwakafkan properti, tanah pertanian yang dikelola secara produktif dan hasilnya untuk membiayai kebutuhan operasional rumah sakit. Seperti Bimaristan al-Manshuri setelah selesai pembangunannya, untuk biaya operasionalnya diwakafkan properti-properti sebagai wakaf produktif.
Dalam wakaf rumah sakit ini, Ibnu Jabir menyebutkan bahwa di Baghdad dibangun kota wakaf yang di dalamnya ada rumah sakit, pasar, properti-properti. Pasar dan properti tersebut dikelola secara produktif yang hasilnya untuk biaya operasional rumah sakit, kebutuhan pasien, dokter, apoteker, mahasiswa kedokteran. Semua hal yang berkaitan dengan rumah sakit, pengobatan, kesehatan, dan pendidikan kedokteran tidak berbayar karena biaya operasionalnya ditutup dari hasil wakaf.
Bisa dibayangkan betapa besarnya wakaf dan hasilnya sehingga mampu membiayai rumah sakit, pendidikan kedokteran, dan menggaji SDM nya. Termasuk ada SDM yang tugasnya memotivasi pasien yang digaji dari hasil wakaf.Kemegahan rumah sakit atau Bimaristan dan lembaga pendidikan kedokteran pada masa kejayaan peradaban Islam, serta pelayanannya yang gratis banyak dikupas oleh Mustafa Assiba’i dalam bukunya Min Rawa’i Hadharatina.
Dalam buku tersebut disebutkan empat contoh Bimaristan yaitu Bimaristan Adhudi di Baghdad, Bimarsitan Annuri a-Kabir di Damaskus, Bimaristan Al Manshuri al-Kabir atau Bimaristan Qalawun di Cairo, dan Bimaristan Marrakesh di Maroko. Kehebatan Bimaristan atau rumah sakit wakaf tersebut terjadi pada saat di Eropa belum maju rumah sakitnya.
Ajaran dan ajakan wakaf terus digemakan sehingga wakaf dan manfaatya semakin berkembang. Pada masa Turki Utsmani, wakaf begitu besar dan maju sehingga Turki Utsmani disebut dengan “negara wakaf”. Selama periode Turki Utsmani, ¾ tanahproduktif adalah tanah wakaf. Selain itu, berkembang ajaran dan ajakan wakaf uang di Turki Utsmani pada abad ke-15. Setelah disahkan oleh pengadilan, wakaf uang menjadi jenis wakaf yang dominan di Turki Utsmani. Wakaf uang dikelola, hasilnya digunakan untuk tujuan-tujuan wakaf, seperti untuk pendidikan, memberi makan orang miskin, dan perbaikan jembatan. Sebagai contoh di Bursa pada tahun 1585, 40% hasil wakaf uang disalurkan untuk pendidikan.
Dengan luasnya tanah wakaf produktif, dan besarnya jumlah wakaf uang, wakaf menjadi penyokong utama pembangunan sosial ekonomi dan kemajuan peradaban Turki Utsmani. Pelbagai persoalan sosial ekonomi, dan pembangunan dapat diatasi dengan wakaf. Wakaf menyediakan berbagai layanan keagamaan, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Di bidang ekonomi, wakaf menyediakan lapangan kerja yang memperkerjakan banyak tenaga kerja, sehingga berperan dalam mengatasi pengangguran.
Ajaran, ajakan, serta gerakan wakaf, terbukti efektif mengembangkan dan memajukan perwakafan. Sepanjang sejarah perkembangan Islam dan kemajuan peradabannya, para pemimpin mengimplemantasikan ajaran wakaf dan mengajak rakyatnya untuk berwakaf. Maka dibuatlah semacam gerakan wakaf di mana para pemimpin, raja, sultan, ulama, pedagang atau pebisnis, dan rakyat semuanya berpartisipasi dengan mewakafkan hartanya, sehingga jumah wakaf sangat banyak, baik wakaf sosial maupun produktif. Bahkan, di Andalusia gerakan wakaf diikuti juga oleh non muslim.
Keberhasilan gerakan wakaf pada masa lalu, dicoba diimplemantasikan pada masa kini. Negara-negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam membuat gerakan wakaf untuk merevitalisasi wakaf. Bahkan juga dilakukan oleh negara dengan penduduk minoritas muslim seperti Afrika Selatan, Singapura, dan Inggris. Gerakan wakaf tersebut pada umumnya menekankan dua hal yaitu wakaf produktif dan wakaf uang.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan tingkat kedermawanannya yang tinggi memiliki potensi wakaf yang besar. Jumlah tanah wakaf yang mencapai hampir 4 miliar meter persegi (mayoritasnya tidak produktif) dan potensi wakaf uang sebanyak 180 triliun per tahun, perlu digarap secara serius agar wakaf menjadi lebih produktif, dan penghimpunan wakaf uang meningkat. Terutama saat ini di mana peran wakaf sangat diharapkan dalam membantu dampak yang ditimbulkan akibat coronavirusdisease atau covid-19.
Dalam rangka membangun kesadaran berwakaf dan mengajak partisipasi wakaf dari berbagai lapisan masyarakat, ajaran wakaf dan ajakan wakaf peru digemakan lebih keras lagi sehingga sunnah wakaf benar-benar hidup di tengah masyarakat bahkan menjadi gaya hidup atau life style setiap orang. Kini untuk berwakaf sangat mudah, hanya dengan keikutsertaan atau berpartisipasi dalam program wakaf uang dengan nilai berapapun,seseorang sudah bisa menjadi pewakaf dan memperoleh keutamaan wakaf yaitu mengalirkan kebaikan dan pahala yang tidak akan putus meskipun telah meningga dunia.
Ajaran wakaf seperti ayat dan hadistentang keutamaan wakaf, fatwa wakaf uang, dan fatwa wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah terus menerus disampaikan agar muncul pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran tentang wakaf. Selain itu perlu memperbanyak ajakan wakaf agar wakaf tidak hanya menjadi pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dan menjadi gaya hidup atau life style setiap orang.
Agar ajakan wakaf ini berdaya kuat dan berdampak luas dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan, maka pelu dibuat atau diaktifkan lagi gerakan wakaf. Dalam hal inilah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia mendesain dan meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Peluncuran GNWU akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada hari Senin, 25 Januari 2021. Dalam peluncuran GNWU ini Bapak Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri, para pejabat, para pengusaha, Aparatur Sipil Negara, dan masyarakat akan berwakaf uang yang akan diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir.
Sebagai pegiat wakaf, saya menyambut baik dan berharap GNWU ini benar-benar menjadi gerakan bersama seluruh elemen bangsa, sebuah gerakan yang tidak hanya besar saat peluncurannya tetapi terus bergerak dan memperbesar aset wakaf dan manfaatnya, sehingga wakaf berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemartabatan bangsa. Semoga dalam acara peluncuran GNWU ada kebijakan yang strategis dari Bapak Presiden terkait wakaf. Selamat atas peluncuran GNWU. Wakaf hebat, manfaatnya dahsyat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.