Nasional
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Citra Satelit
Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tahun 2015. Keduanya adalah kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016, Priyadi Kardono, dan kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2013-2015, Muchamad Muchlis.
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).
Priyadi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan Munclis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Lili menjelaskan, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak September 2020.
Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sedikitnya 46 orang saksi untuk kepentingan penyidikan. KPK juga menyita empat unit mobil, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, beberapa dokumen, tiga unit telepon seluler, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan proyek CSRT itu diyakini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 179,1 miliar. Padahal, pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.
Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. "Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Namun, pada 2015, saat BIG melaksanakan kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT kedua tersangka melakukan penyelewengan. Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan. Begitu juga dengan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP). Mereka membahas persiapan pengadaan CSRT tersebut.
Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut. Kedua tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya membayar setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC) kepada setiap rekanan.
"Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan," kata Lili.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, lembaganya sebenarnya juga telah menetapkan tersangka lainnya. Namun, dia melanjutkan, belum diumumkan karena tidak menghadiri panggilan KPK pada Rabu.
"Kenapa kok baru pihak istilahnya dari pemerintah atau badan yang menjadi tersangka? Sebenarnya tidak. Masih ada tersangka lain yang seharusnya menurut jadwal panggilan harusnya hadir, tetapi hari ini belum hadir, ya nyusul (diumumkan)," ujar Karyoto.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.