Ekonomi
Proyeksi Impor dan Minimnya Wajib Tanam Bawang Putih
Kebijakan wajib tanam menjadi bagian penting dari pencapaian swasembada bawang putih di Indonesia.
JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam bawang putih sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau seluas 2.052 hektare (ha) dari total wajib tanam sebesar 6.038 ha. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir.
"Perusahaan-perusahaan ada waktu satu tahun setelah RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terbit untuk menyelesaikan wajib tanamnya," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Selasa (19/1).
Prihasto menjelaskan, waktu satu tahun yang dimaksud tidak bergantung pada periode tahunan. Sebagai contoh, jika RIPH diterbitkan pada Juli 2020 maka akan berlaku hingga Juli 2021. Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Kementan tidak akan kembali menerbitkan RIPH yang membuat importir tidak dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
Ia mencatat, 79 perusahaan tersebut mengajukan RIPH sebanyak 724.589 ton. Namun, realisasi impor hingga November 2020 baru mencapai 461.725 ton. Total kewajiban tanam seluas 6.038 ton diharapkan bisa menghasilkan produksi bawang putih dalam negeri sebanyak 36.229 ton.
Mengutip data Ditjen Hortikultura Kementan, realisasi wajib tanam bawang putih selalu tidak mencapai total kewajiban yang ada sejak kebijakan tersebut diterapkan pada 2017.
Pada 2017, dari target tanam sebanyak 8.335 ha, realisasi hanya mencapai 3.125 ha. Memasuki 2018, total target tanam mencapai 7.884 ha namun realisasinya hanya mencapai 4.247 ha. Sementara itu, pada 2019 target tanam seluas 6.341 ha namun lagi-lagi realisasi berada di bawahnya yakni hanya 3.961 ha.
Pada 2021, Prihasto menyampaikan, Kementan telah menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 46.980 ton. RIPH itu diberikan kepada lima perusahaan importir bawang putih. Namun, untuk data wajib tanam yang dimulai pada 2021, Prihasto belum menjelaskan secara detail.
Kebijakan wajib tanam menjadi bagian penting dari pencapaian swasembada bawang putih di Indonesia. Dari setiap RIPH yang diterbitkan Kementan, importir mendapatkan tugas untuk menanam bawang putih di Indonesia sebanyak lima persen dari total importasinya.
Kementerian Pertanian menyatakan, total kebutuhan impor bawang putih sepanjang 2021 sebanyak 532 ribu ton. Jumlah itu menurun sekitar 5,3 persen dibandingkan rata-rata kebutuhan impor tahunan sebesar 560 ribu ton. Prihasto mengatakan, ketersediaan bawang putih baik impor maupun lokal pada akhir 2020 sebanyak 134 ribu ton.
"Kemudian pada Januari akan tersisa 85 ribu ton dan Februari tersisa 42 ribu ton. Namun mulai Maret, April ini sudah mengalami shortage (kekurangan)," kata Prihasto.
Tahun ini, ia mengeklaim akan terdapat produksi sekitar 98.387 ton dengan ketersediaan pasokan 59 ribu ton. Dengan kalkulasi itu, Prihasto mengatakan perkiraan kekurangan bawang putih yang mesti dipenuhi dari impor diperkirakan sebanyak 532 ribu ton.
Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta agar pelaksanaan wajib tanam oleh importir tidak dicampur dengan kegiatan penanaman bawang putih yang dibiayai langsung oleh negara. Itu demi menghindari adanya tindak penyalahgunaan oknum di lapangan sekaligus mempermudah pengawasan terhadap para importir.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.