Bodetabek
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Waterboom Lippo Cikarang
Waterboom Lippo Cikarang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
BEKASI -- Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) kemarin. Dua orang tersangka tersebut merupakan General Manager Waterboom Lippo Cikarang, berinisial IP dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, berinisal DWS.
"General Manager berperan sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengunjung. Sedangkan, Manager Marketing berperan sebagai inisiator membuat tiket promo dan menge-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1).
Adapun Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Ahad, 10 Januari 2021 sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Promo tersebut hanya diumumkan di media sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Manajemen Waterboom Lippo Cikarang pada 6 Januari 2021.
"Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal," kata dia.
Hendra menjelaskan, harga normal pada Senin sampai Jumat (Weekday) sebesar Rp 60 ribu, sedangkan akhir pekan dan hari libur nasional sebesar Rp 95 ribu. "Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung di mana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kerumunan di Waterboom. Sebanyak 14 orang saksi yang terdiri atas sembilan karyawan Waterboom Lippo Cikarang, tiga anggota Polsek Cikarang Selatan, dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah diperiksa.
Dua orang tersangka tersebut dijerat pasal kekarantinaan kesehatan, Pasal 9 juncto Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," bunyi pasal 9, dikutip oleh Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan, Kamis (14/1).
Lihat postingan ini di Instagram
Kemudian, Pasal 93, yang mana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Selanjutnya, Pasal 216 KUHP, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.
"Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000," terangnya.
Ketiga adalah Pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Dua orang tersangka tersebut merupakan General Manager Waterboom Lippo Cikarang, berinisial IP dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, berinisal DWS.
"General Manager berperan sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung. Sedangkan Manager Marketing berperan sebagai Inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1).
Adapun, Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Ahad, 10 Januari 2021 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.
Promo Waterboom Lippo Cikarang membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal.
KOMBES POL HENDRA GUNAWAN, Kapolres Metro Bekasi
Kapolsek Cikarang dicopot
Polda Metro Jaya membenarkan pencopotan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kompol Sukadi dianggap bertanggungjawab atas kerumunan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang yang mengabaikan prokes.
"(Pencopotan) karena ada kerumunan itu. Semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota (Kapolsek) sehingga dimutasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Menurut Yusri, mutasi terhadap Kompol Sukadi adalah bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Karena, Yusri menegaskan, di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada lagi membuat kerumunan, termasuk di dalamnya Kapolsek bertanggung jawab atas wilayah tugasnya.
"Bahwa segala bentuk kerumunan apapun di masa pandemi Covid-19 ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain," pesan Yusri untuk Kapolsek Cikarang Selatan yang baru, Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Selain mencopot Kapolsek Sukadi, pihak kepolisian juga tetap akan memproses hukum pengelolah Waterboom Lippo Cikarang. Kasus kerumunan pengunjung memadati Waterboom Lippo Cikarang tanpa menjaga jarak dan tanpa masker mendadak viral pada Ahad (10/1) lalu. Akibatnya Satuan Tugas Percepatan Penanganan atau Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menutup paksa wahana air tersebut.
Khawatirkan klaster
Diskon besar-besaran yang dipasang Waterboom Lippo Cikarang padw Ahad (10/1) kemarin berbuntut panjang. Promo yang mengubah harga dari Rp 95 ribu menjadi Rp 10 ribu itu menyebabkan kerumunan massa dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menuturkan, meski pihak waterboom mengklaim telah menerapkan protokoler kesehatan yang ketat, namun jumlah kerumunan masyarakat sangat banyak.
"Itu kan dikhawatirkan dapat menjadi potensi timbulnya cluster covid baru, maka harus dihentikan," kata Nyumarno, kepada wartawan, Rabu (13/1).
Berkenaaan dengan hal tersebut, ia juga mendesak kepada pemerintah kabupaten agar memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha pariwisata. Jangan sampai, edaran atau pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat terlambat dikeluarkan.
"Jangan juga pelaku usaha diminta patuhi aturan, tetapi aturannya sendiri belum dibuat oleh pemerintah daerah. Harus dibuat aturan atau regulasi yang update sesuai dengan Ketentuan Perundangan, Instruksi Mendagri, Keputusan dan Edaran Gubernur, dan update kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi," terangnya.
Petugas perlu memperhatikan dasar hukum penyegelan tempat publik. Hal itu akan berkaitan dengan pemulihan ekonomi di sektor wisata. "Intinya harus ada regulasi dan aturan yang jelas, agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, tidak boleh asal-asalan juga," tutur dia.
"Para pelaku usaha dan masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum terkait pembatasan kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat. Intinya jangan dadakan buat regulasi, dan jangan tebang pilih saat implementasi, pencegahan, dan penindakannya," pungkas Nyumarno.
Adapun, Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel oleh petugas gabungan dari kepolisian, Forkopimda, Kodim dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (11/1).
Hal itu terjadi lantaran adanya video viral yang beredar di sosial media lantaran adanya diskon besar-besaran. Harga tiket masuk ke Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad 10 Januari hanya sebesar Rp10 ribu/orang.
Kronologi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan awal mula terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Sabtu (10/1/2021). Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu.
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persen dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra, Selasa (12/1/2021).
Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom. Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual, baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi lalu membubarkan pengunjung. Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom. Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," tutup Hendra.
Video viral tentang membeludaknya pengunjung di Waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut. Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan, melainkan justru memberikan program diskon kepada pengunjung.
"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).
Sebagai penyikapannya, Pemprov Jabar sudah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut. "Sudah kita hukum dan kita tutup. Mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar menaati," terangnya.
Dengan adanya sanksi itu, ia berharap semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi, karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan, karena semua juga melakukan," kata Emil.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.