Khazanah
Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac ke Biofarma
Vaksin Sinovac memenuhi standar halal
JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikat halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma (Persero). Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 12 Januari 2021 itu diserahkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir, di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (13/1).
Wamenag mengatakan, proses sertifikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan surat ketetapan halal vaksin Sinovac. Begitu pula Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.
"Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayib atau aman digunakan," ujar Wamenag melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/1).
Karena itu, ia mengajak segenap rakyat Indonesia, seluruh umat beragama, untuk dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.
"Tujuannya untuk saling melindungi satu sama lain karena semua agama mengajarkan hal itu. Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi," katanya menegaskan.
Kehadiran vaksin ini, Wamenag menambahkan, merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan Covid-19. Juga, sebagai bentuk ikhtiar dan wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyat Indonesia.
Pada kesempatan itu, Wamenag juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI yang melalui sidang fatwanya telah menetapkan kehalalan produk atas vaksin Covid-19 Sinovac. Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan Wamenag kepada BPOM yang telah menerbitkan EUA vaksin Sinovac.
"Mari kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, hanya dengan pertolongan-Nya upaya pemerintah dan semua pihak untuk menghadirkan vaksin yang halal dan thayib guna mengatasi pandemi Covid-19 ini dapat terwujud," ujarnya.
View this post on Instagram
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan, sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 dikeluarkan pada 12 Januari 2021 dengan nomor ID00410000019421020. Menurutnya, penerbitan sertifikat halal vaksin tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh UU JPH dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Proses sertifikasi, Sukoso menambahkan, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 Oktober 2020. Kemudian, pada Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang bertindak selaku lembaga pemeriksa halal (LPH), melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac.
Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Lalu, pada Senin, 11 Januari 2021, MUI menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.