Nasional
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
KPU segera menggelar pleno apakah menindaklanjuti putusan DKPP atau tidak.
JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," tutur Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan daring, Rabu (13/1).
Perkara ini buntut dari perkara pemecatan Evi Novida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, 18 Maret 2020 lalu. Dalam kasus itu, Presiden Jokowi mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 tentang Pemberhentian Evi Dengan Tidak Hormat Atas Tindaklanjut Putusan DKPP. Evi pun menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN kemudian mengabulkan gugatan Evi seluruhnya.
Presiden Jokowi memutuskan tidak banding dan memilih menjalankan amar putusan tersebut dengan menerbitkan Keppres 83/P Tahun 2020 pada awal Agustus tentang Pencabutan Keppres 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. Berdasarkan Keppres ini, KPU RI mengeluarkan surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020. Dalam surat itu, KPU meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Surat KPU RI itu yang dijadikan dasar seorang wiraswasta bernama Jupri, mengadukan Arief Budiman ke DKPP dengan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Jupri menduga Arief tidak bertindak secara objektif dan menjaga integritas karena ikut mendampingi atau menemani Evi ke PTUN untuk mendaftarkan gugatan. Arief juga dianggap melampaui kewenangan karena menerbitkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota.
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat menyandang jabatan Ketua KPU. DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar tentang KEPP. Anggota DKPP Pramono Ubaid Thantowi yang juga Komisioner KPU menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara ini.
Ia menuturkan, sebelum mengeluarkan surat, Arief sebagai Ketua KPU RI telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan Evi dapat menindaklanjuti putusan PTUN secara langsung dan aktif sebagai anggota KPU tanpa menunggu Keppres.
Menurut dia, apabila tidak ada Keppres tentang pencabutan Keppres pemberhentian Evi, maka surat Ketua KPU tidak akan memiliki makna apapun. "Keputusan Presiden tersebut bukan hanya untuk mengaktifkan kembali Saudari Evi Novida Ginting Manik sesuai putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82 dan seterusnya, namun juga menjadi dasar untuk mengembalikan hak-hak lain Saudari Evi," kata Pramono.
Sementara, KPU masih menunggu salinan putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. KPU akan mempelajari dan masih mempertimbangkan apakah KPU melaksanakan putusan DKPP atau tidak. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengaku, pengambilan keputusan melaksanakan putusan atau tidak, dilakukan dalam rapat pleno para pimpinan KPU RI.
"Akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," kata Evi. Arief sendiri mengaku tidak melakukan kejahatan pemilihan umum (pemilu). Ia juga masih menunggu lembar putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," tegasnya.
Komisioner KPU Disanksi:
Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2021:
Arief Budiman (Pemberhentian dari jabatan)
Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019:
Evi Novida Ginting Manik (Pemberhentian tetap)
Wahyu Setiawan (Peringatan keras)
Putusan Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019:
Ilham Saputra (Pemberhentian dari jabatan)
Evi Novida Ginting Manik (Pemberhentian dari jabatan)
Sumber: DKPP
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.