Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum Asuransi Kecelakaan?

Memilih cara sesuai syariah menjadi keharusan, termasuk berasuransi kesehatan dan jiwa syariah.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalamu’alaikum wr wb. Bagaimana pandangan syariah terkait dengan berasuransi, jaga-jaga saat kesulitan dan kecelakaan, apakah itu sesuai dengan tuntunan? Jika pilihannya berasuransi, apakah berasuransi syariah itu harus? Apa bedanya dengan asuransi konvensional? -- Alfian, Brebes

Wa’alaikumussalam wr wb.

Salah satu bagian dari fikih perencanaan keuangan adalah untuk memitigasi diri dan keluarga agar siap secara finansial saat menghadapi masa sulit, termasuk saat kecelakaan dan saat masa sulit lainnya. Karena sudah menjadi takdir, ada banyak kejadian yang di luar dugaan.

Jika menelaah ayat dan hadits terkait, disimpulkan bahwa menyiapkan biaya, memitigasi diri agar tetap dalam posisi siap secara finansial saat kecelakaan, atau kondisi yang tidak diinginkan lainnya adalah tuntunan.

Contohnya, firman Allah SWT, "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka...” (QS Annisa: 9).

Bahkan ditegaskan Rasulullah SAW, “Allah akan memberi rahmat bagi hambanya yang mencari rizki yang halal dan mensedekahkan dengan kesengajaan, mendahulukan kebutuhan yang lebih penting, pada hari di mana ia dalam keadaan fakir dan memiliki hajat.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa tidak hanya dirinya yang harus tercukupi secara finansial, tetapi juga keturunannya. Bahkan dalam hadis tersebut menyiapkan diri agar siap dalam posisi-posisi sulit itu menjadi tuntunan.

Jika memitigasi diri saat masa sulit, termasuk kecelakaan itu menjadi tuntutan, maka memilih cara sesuai syariah menjadi keharusan, termasuk berasuransi kesehatan dan jiwa syariah.

Untuk mudah mengetahui asuransi syariah adalah dengan mengetahui perbedaan asuransi konvensional dengan syariah. Asuransi konvensional itu tidak dibenarkan oleh seluruh otoritas fatwa dan sebaliknya asuransi syariah itu menjadi alternatif di antaranya melalui keputusan lembaga Fikih Rabithah 1398 Hijriyah (H), Majelis Ulama Saudi Nomor 51 1397 H, dan Lembaga Fikih Islam OKI Nomor 2/9.

Asuransi konvensional tidak dibenarkan karena terdapat (a) unsur ketidakpastian, di mana peserta dapat membayar iuran tanpa pernah mengalami kecelakaan. Atau dalam contoh lain seorang peserta yang baru beberapa kali membayar, kemudian mengalami kecelakaan. Kondisi ini (transfer of risk) itu tidak dibenarkan, karena termasuk dalam kategori gharar berat (fahisy) yang dilarang Islam.

(b) Premi yang diterima asuransi konvensional ditempatkan di portofolio konvensional, seperti saham nonsyariah, deposito bank konvensional, dan surat utang untuk memitigasi klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Sehingga sumber biaya pertanggungan dari penempatan premi dalam portofolio ribawi tidak diperbolehkan dalam Islam.

Berbeda dengan asuransi syariah, kedua unsur terlarang tersebut digantikan dengan yang halal, tetapi dengan fungsi yang sama yaitu mitigasi risiko kecelakaan. Premi peserta bukan lagi milik perusahaan, tetapi milik kelompok peserta secara kolektif. Sehingga saat seseorang membayar premi dan tidak pernah mengajukan klaim, atau ada peserta beberapa kali membayar premi kemudian mengajukan klaim, maka tidak ada yang terzalimi. Ini karena di antara bagian premi yang dibayarkan peserta tersebut adalah hibah (tabarru'/tanahud) setiap peserta kepada kelompok peserta asuransi.

Dalam asuransi syariah, maka seluruh premi tersebut harus ditempatkan di portofolio syariah, seperti deposito bank syariah, saham syariah, reksadana syariah dan lainnya. Sehingga saat ada klaim diajukan, maka sumber biaya pertanggungannya itu dari hasil investasi yang halal.

Analisis dan kesimpulan tentang asuransi syariah sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Berjaga-jaga menyiapkan biaya, termasuk saat kecelakaan menjadi tuntunan, maka tak terkecuali bagi semua pihak yang bertransaksi. Hal ini seperti perusahaan pemberi kerja, sesuai dengan kemampuannya perlu mengasuransikan pegawainya agar terdapat keamanan saat ada kecelakaan kerja. Begitu pula penyedia jasa transportasi, melengkapi dengan asuransi juga menjadi bagian dari adab yang baik. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat