Nasional
Polri Dorong Sanksi PPKM
Daerah yang tidak disebutkan bisa menentukan sendiri pemberlakuan PPKM.
JAKARTA -- Polri mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Rencananya PPKM diberlakukan di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Ada lima poin dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) tersebut. Pertama, memerintahkan kepada para kapolda melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pemerintah daerah mengatur secara spesifik PPKM sampai dengan penerapan sanksi melalui perda.
"Surat gelegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," ujar Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (8/1).
Poin kedua, meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi melibatkan seluruh potensi masyarakat. Selanjutnya, Kapolri Idham Azis memerintahkan jajarannya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan stakeholder lainnya serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021. PPKM berlaku di sejumlah wilayah prioritas mulai 11- 25 Januari 2021. Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Sedangkan Banten, diprioritaskan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Untuk Jawa Tengah, PPKM diberlakukan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya. Sedangkan DI Yogyakarta, pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo. Jawa Timur di Surabaya Raya dan Malang Raya. Kemudian, Bali di wilayah Kabupaten Badung, serta Kota Denpasar dan sekitarnya. Selain itu, PPKM diterapkan di seluruh DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah tidak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena kebijakan baru itu tidak diterapkan di seluruh daerah.
"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Untuk wilayah lain di Pulau Jawa dan Bali yang tidak disebutkan, dapat ditentukan kepala daerah masing-masing. Terdapat empat parameter untuk menentukan PPKM. Antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing. Mereka kan punya satgas (satuan tugas penanganan Covid-19) juga," kata Tito.
Menanggapi PPKM tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE No 01/2021 yang mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. "Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya, Kamis (7/1).
Ia meminta kepala daerah di Bali segera menyesuaikan aturan tersebut dengan SE gubernur. Kemudian, Koster memohon kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali agar melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE secara efektif.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengaku akan menyiapkan peraturan bupati untuk mendukung PPKM tersebut. Menurut dia, PPKM bertujuan melindungi masyarakat dan memutus mata rantai Covid-19. Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Agar kegiatan ini (PPKM) berjalan dengan baik, dari sekarang kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia, Jumat (8/1).
Pemerintah Kota Bandung juga siap memberlakukan PPKM. Namun, pihaknya masih belum resmi karena masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Bandung akan menyesuaikan sesuai instruksi gubernur (Jabar) yang dalam waktu dekat akan dibuat," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (8/1).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.