
Khazanah
DMI: Rumah Ibadah Bagian Fasum
Pemerintah sudah membuat aturan soal pembangunan rumah ibadah di perumahan.
JAKARTA -- Sengketa terkait pembangunan rumah ibadah kembali terjadi. Kali ini, sengketa terjadi antara warga serta pengembang klaster Water Garden, Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan, ada kebijakan yang dibuat pemerintah perihal pembangunan rumah ibadah di perumahan.
"Ada kebijakannya. Pengembang itu perlu menyediakan sarana atau fasilitas umum (fasum). Bentuk fasum banyak, termasuk taman dan rumah ibadah," ujar dia saat dihubungi Republika, Rabu (6/1).
Ia menerangkan, jika penghuni suatu perumahan atau lokasi tempat tinggal mayoritas beragama Islam, mereka dapat membangun mushala ataupun masjid. Pengembang yang menentang pembangunan rumah ibadah dinilai tidak ramah terhadap lingkungan dan budaya keberagamaan.
"Paling tidak, mereka menyediakan lahannya. Hal ini sudah dilakukan oleh pengembang di beberapa wilayah juga, termasuk Pondok Indah, Serpong, maupun BSD," kata dia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah, dijelaskan sarana apa saja yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan atau permukiman. Di antaranya, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, peribadatan, dan kesehatan.
Untuk menghadapi perseteruan yang ada, ia menyebut masyarakat bisa menempuh beberapa cara, salah satunya melakukan musyawarah sampai ada kata mufakat. Cara lain, masyarakat bisa melakukan dialog dengan pemerintah setempat. Hal ini kaitannya dengan aturan serta sanksi yang bisa dikenakan kepada pengembang jika diketahui tidak dapat menyediakan fasum.
"Dalam satu sektor pengembangan berupa pembangunan perumahan, yang harus terlihat adalah fasilitas umum. Ini harus terlihat di peta di mana ada lahan untuk fasilitas umum peribadatan," ujar Imam.
Hambatan dalam membangun tempat ibadah sedang dialami oleh warga Muslim di klaster Water Garden, Grand Wisata, Bekasi. Mereka menghadapi kendala dari pengembang perumahan, PT Putra Alvita Pratama. Dalam hal ini, pengembang telah melayangkan gugatan terhadap warga klaster Water Garden, yakni Rahman Kholid, selaku pembeli tanah kavling untuk mendirikan mushala.
"Warga Muslim klaster Water Garden dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang pada hari ini, Rabu, 6 Januari 2021, untuk menghadiri dan memberikan dukungan kepada Saudara Rahman Kholid SH MH sehubungan dengan gugatan," kata Koordinator Warga, M Fachruddin, dalam keterangan tertulis kepada //Republika//.
Warga RW 010 klaster Water Garden, Grand Wisata, sepakat dan menyetujui bahwa atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 akan didirikan mushala sebagai sarana ibadah umat Islam. Pendirian mushala dilakukan dengan pertimbangan bahwa saat ini jarak ke masjid terdekat adalah sejauh tiga kilometer yang harus ditempuh dengan kendaraan.
Pendirian tempat ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman, dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Selama ini, dia menambahkan, warga RW 010 Water Garden, Grand Wisata, juga sangat menghormati dan toleran atas kegiatan ibadah pemeluk keyakinan lain.
‘’Namun, niat mulia warga Water Garden untuk membangun mushala selalu terhambat dan dihalang-halangi oleh pihak tertentu," ucap Fachruddin.
Dukungan pembangunan mushala, menurut dia, juga telah diberikan oleh warga Muslim dan sebagian warga non-Muslim RW 010 klaster Water Garden secara tertulis. Dukungan juga telah diberikan oleh beberapa institusi atau lembaga pemerintah maupun nonpemerintah di Bekasi.
"Kami akan konsisten memberikan dukungan morel kepada Rahman Kholid sampai dengan adanya keputusan yang mengikat dari Pengadilan Negeri Cikarang,’’ ujar Fachruddin.
Sementara itu, pihak pengembang, yakni PT Putra Alvita Pratama, tidak memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh Republika.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.