Nasional
KPU Hadapi 135 Sengketa Pilkada
MK disarankan lebih mengutamakan menggelar persidangan daring.
JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi 135 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, pihaknya sudah meminta KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk memersiapkan diri menghadapi permohonan sengketa yang didaftarkan ke MK tersebut.
"Saat ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tengah mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK," ujar Raka Sandi kepada Republika, Jumat (1/1).
Raka memerinci, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati).
Daerah dengan pengajuan sengketa hasil paling banyak ialah Papua dan Sumatera Utara yang masing-masing 13 permohonan. Sedangkan, Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Menurut Raka, KPU RI telah menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi proses PHP 2020 ini.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya sudah mengaku pihaknya membutuhkan pokok perkara yang menjadi materi gugatan terhadap perelisihan hasil pilkada di MK. KPU membutuhkan salinan materi gugatan untuk menentukan kelanjutan tahapan Pilkada 2020. Sebab, bagi daerah yang tidak berperkara di MK dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara, terhadap perkara yang diregistrasi MK berarti akan berlanjut ke persidangan dan KPU daerah harus bersiap menghadapinya. "KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," kata Hasyim.
Jumlah sengketa pilkada tersebut menjadi angka terakhir setelah MK menutup pendaftaran sengketa Pilkada 2020 pada Rabu (30/12) kemarin. Selanjutnya, para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021.
Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, MK membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan. Di sisi lain, MK melantik tim gugus tugas dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) hingga 10 April 2021 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Protokol sidang
Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah mengatakan, pegawai yang tergabung dalam gugus tugas ini akan memastikan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan. "Ketika persidangan nantinya seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang MK harus melakukan swab antigen," kata Guntur dikutip laman resmi MK.
Setiap tamu wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif yang masa berlaku tiga hari. Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK.
"Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat," tutur dia.
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyarankan MK mengutamakan persidangan PHPKada dalam jaringan (daring). Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya klaster Covid-19 baru di tengah kasus positif yang masih tinggi.
"Sebaiknya MK memang mengutamakan persidangan melalui daring," ujar Ihsan kepada Republika, Jumat (1/1).
Namun, kata Ihsan, ada dua catatan penting ketika persidangan dilakukan secara daring. Pertama, MK harus memerintahkan para pihak baik pemohon, terkait, atau saksi bersidang di tempat yang memiliki jaringan internet optimal untuk memastikan proses sidang online berjalan lancar.
Kedua, MK juga sebaiknya merekomendasikan para pihak tetap mengikuti persidangan secara terpusat di daerah masing-masing. Selain untuk memaksimalkan jaringan internet, upaya ini dapat memudahkan proses pengamanan yang dilakukan.
"Berbeda dengan sidang sengketa pilkada di masa biasa, maka semua terpusat di MK dan keamanan terjamin. Berbeda jika ini dilakukan secara daring dan di daerah," kata Ihsan.
Sengketa Pilkada 2020:
7 sengketa pilgub
14 sengketa pilwakot
114 sengketa pilbub
Sumber: MK
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.