Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Babak Baru Drama FPI

Masyarakat diminta tak melakukan reaksi secara berlebihan atas pelarangan FPI.

 

JAKARTA – Pemerintah secara resmi melarang aktivitas dan akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken enam menteri.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/12).

SKB itu ditandatangani juga oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organsisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," jelas Mahfud. Larangan itu juga meliputi penggunaan secara publik atribut FPI.

Pengumuman ini melanjutkan rangkaian gesekan antara aparat keamanan dan FPI sejak kepulangan pimpinan ormas tersebut, Habib Rizieq Shihab (HRS), November lalu. Sejak kepulangan itu, TNI AD dilibatkan menurunkan baliho HRS di berbagai wilayah, oknum kepolisian menembak mati enam anggota FPI, dan HRS dijadikan tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

FPI didirikan pada 1998 oleh sejumlah habaib dan ulama di Jakarta dengan tujuan amar ma’ruf nahi munkar. Pada perkembangannya, anggota ormas tersebut kerap disorot sehubungan aksi penyisiran tempat hiburan dan gesekan dengan kelompok lain. Meski begitu, laskar FPI juga kerap yang paling dulu terjun ke lokasi bencana alam guna menjalankan misi kemanusiaan.

Meski apolitis, FPI jadi salah satu motor utama aksi memenjarakan mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama pada 2016. Aksi-aksi pada saat itu mengandaskan langkah Ahok yang maju pada Pilkada DKI 2017.

Dalam konferensi pers itu, sejumlah pertimbangan pembubaran FPI yang tercantum dalam SKB juga dibacakan. Yang pertama adalah soal keterlibatan 35 anggota FPI dalam pidana terorisme dan 206 anggota dalam pidana umum. Terkait hal ini, FPI sempat berdalih bahwa para anggota itu hanya oknum dan mereka melanggar ketentuan ormas.

Pertimbangan lainnya, FPI dianggap mengancam ideologi dan keutuhan negara. Hal tersebut disimpulkan dari AD/ART FPI yang ditelaah pemerintah. Selain itu, surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas juga dinilai telah selesai pada 20 Juni 2019 lalu dan tak diperpanjang Kementerian Dalam Negeri. 

FPI sedianya telah mendapatkan rekomendasi untuk diperpanjang SKT-nya dari Kementerian Agama pada November 2019. Pihak Kemenag saat itu menilai FPI tak berniat melawan Pancasila dan UUD 1945. Meski begitu, Kemendagri disebut berpendapat lain sehubungan masih ada frasa “kaffah” dan “khilafah” dalam AD/ART FPI.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Pertimbangan selanjutnya, FPI dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 16/2017 tentang Ormas. Pasal-pasal yang disebutkan itu sebagian besar soal perlunya ormas menjaga persatuan bangsa.  

FPI rencananya menggelar konpers menanggapi pembubaran. Kendati demikian, rencana itu dibatalkan seiring kedatangan ratusan anggota TNI-Polri ke markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (30/12) sore. Tampak juga pasukan Brimob dengan seragam antihuru-hara serta senapan gas air mata.

photo
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. - (Republika/Putra M. Akbar)

Beberapa aparat di Jalan Petamburan III sempat mencopot baliho bergambar HRS serta papan nama ormas tersebut. "Tidak boleh ada konferensi pers. Mereka tidak boleh berkegiatan. Seluruh Indonesia FPI dibubarkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Petamburan, Rabu (30/12).

Terkait pembubaran FPI, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, masyarakat tidak perlu menyikapi secara berlebihan. "Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan," kata Mu'ti.

Sedangkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsyudi Suhud menilai FPI seharusnya bisa memenuhi syarat-syarat hukum yang ditetapkan pemerintah jika hendak kembali berkhidmat. "Yang terpenting bagi seluruh masyarakat menyikapi hal ini jangan berlebihan. Dan tetap menjaga ketertiban dan percayakan pada hukum," ujar Kiai Marsyudi. 

Daerah Jalan Terus

Ketua FPI Kota Tasikmalaya, ustaz Yanyan Albayani mengatakan, pihaknya menilai keputusan pembubaran itu berbau politis. Sebab, menurut dia, FPI secara organisasi tak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan secara hukum.

"Karena setelah kita cermati, kalau masalahnya anarkisme, kita selalu komunikasi dan koordinasi dengan seluruh aparat di wilayah itu (ketika melakukan kegiatan)," kata dia, Rabu (30/12).

Untuk urusan ideologi, menurut dia, FPI seratus persen menerima Pancasila sebagai dasar negara, sama seperti mengakui UUD 1945. Ia mencontohkan, ketika Pancasila diganggu dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), FPI terus melakukan protes. 

Kendati dibubarkan dan aktivitasnya dilarang, ia mengatakan, kegiatan akan tetap berjalan meski tanpa nama FPI. Sebab, menurut dia, FPI hanyalan sebuah kendaraan, bukan tujuan. 

photo
Seorang warga melintas di depan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya, kemarin. - (Republika/Putra M. Akbar)

Menurut dia, jika FPI dibubarkan hari ini, esok akan muncul FPI dalam bentuk lain. "Tujuan kita adalah melaksanakan perintah agama. Kita bantu masyarakat tanpa melihat agama, ras, dan lainnya," kata dia.

Yanyan belum mau bersikap mengenai keputusan pemerintah tersebut. Ia masih akan menunggu komando dari FPI pusat. Sebab, pergerakan FPI selalu satu komando.

Ia mengimbau, kawan-kawan FPI di berbagai daerah, khususnya di Kota Tasikmalaya, untuk tetap tenang. "Kegiatan dakwah, kemanusiaan, tetap laksanakan. Karena masyarakat menunggu dan membutuhkan," kata dia.

Sementara Wakil Sekjen Persaudaran Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyampaikan pembentukan ormas baru pengganti FPI tak bisa dilarang. Mantan petinggi FPI itu menegaskan, pembentukan ormas merupakan amanat konstitusi yang membebaskan warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul.

Ia mengatakan, muncul informasi bahwa DPP FPI akan menggelar konferensi pers pada Rabu sore sebagai buntut keputusan pemerintah membubarkan ormas itu. Diduga salah satu agenda ialah deklarasi ormas baru pengganti FPI. 

photo
Sejumlah anggota Brimob melakukan penjagaan di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). - (Republika/Putra M. Akbar)

Namun rencana tersebut kemudian diadang ratusan aparat keamanan. "Saya rasa Kapolda (Metro Jaya) telah melanggar hukum yang sangat fatal karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul," kata Novel pada Republika, Rabu (30/12).

Novel menyatakan, kepolisian tak berhak menghentikan kegiatan massa yang ingin mendeklarasikan diri sebagai ormas. "Kalau itu terjadi jelas salah langkah yang fatal karena apa yg disampaikan belum diketahui bisa saja pembentukan ormas baru. Siapa yang bisa larang pembentukan ormas baru?" ujar Novel.

Pengamat politik dan keamanan dari Universitas Pandjajaran Bandung, Muradi, menyatakan ada tiga hal yang bisa dilakukan FPI dalam menyikapi pembubaran organisasinya. "Pertama, dia bisa mengajukan praperadilan. Kedua, dia bikin organisasi baru yang sama sekali baru untuk menampung kader anggota, pengurus yang ada di level-level yang lain. Ketiga, kalau mau dia berubah jadi partai politik," kata Muradi dalam sambungan telepon, Rabu (30/12)

"Karena itu bisa jadi ujian apakah imam besarnya betul-betul punya kemampuan untuk melakukan konsolidasi di level yang lain," sambungnya.

Muradi menambahkan, FPI bisa mengajukan nama baru yang lebih halus untuk menjadi sebuah organisasi baru. Tentunya, kata dia, organisasi yang akan dibuat tersebut haruslah taat kepada aturan.

Ia menyinggung salah satu dasar pembubaran FPI selain karena belum diperbarui izin keormasan dianggap menyimpang dari hakikat NKRI dengan menyebarkan kebencian. “Makanya kalau mereka mau buat baru lagi, tapi ya tadi harus mengikuti aturan. Kalau FPI mengikuti aturan yang dibuat, saya kira tidak ada masalah," kata dia. 

Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mendukung pembubaran FPI. "Tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman, Rabu (30/12).

Ia menjelaskan, melakukan amar maruf adalah dengan cara yang baik. Sementara dalam menegakkan nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, tidak kriminal, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat