Peserta BPJS Kesehatan mengantre di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). | ANTARA FOTO/FAUZAN

Nasional

Peserta Nonaktif BPJS Dikhawatirkan Naik

Kenaikan iuran BPJS diklaim berdasar aktuaria dan kemampuan bayar.

JAKARTA—Penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 januari 2020 mendatang dikhawatirkan menambah jumlah peserta nonaktif. Terutama pada sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Sebab, iuran di sektor ini akan naik sebesar Rp 9.500 mulai beberapa hari kedepan. Penyesuaian ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur penyesuaian iuran peserta program JKN-KIS. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengaku ada kekhawatiran dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, menurutnya, pemerintah sebelumnya juga memangkas subsidi kelas III.

"Ini menjadi potensi jumlah (peserta) nonaktif akan semakin meningkat di tengah krisis saat ini," ujar Timboel saat dihubungi, Selasa (29/12).

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Timboel menegaskan, peserta BPJS kelas III merupakan masyarakat menengah ke bawah yang seharusnya lebih dibantu oleh pemerintah.

"Pemerintah harus fokus ke kelas III yang miskin, sehingga mereka mendapatkan hak kesehatannya," tegasnya. Di samping itu, jika jumlah peserta nonaktif yang meningkat juga akan berdampak semakin melambungnya tunggakan.

BPJS Watch merujuk data per 30 September 2020, di mana terdapat sekira 16 juta peserta yang menunggak membayar iuran. "Yang menunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai III. Berpotensi akan meningkat yang menunggak itu," ujar Timboel.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP justru memberatkan masyarakat untuk saat ini. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan iuran ini. "Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2021. Terutama (kenaikan iuran) untuk orang fakir miskin," ujarnya.

Ansory meminta pemerintah lebih peka dengan keadaan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya pada sektor ekonomi yang melambat karena kebijakan pembatasan pergerakan massa. "Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda wabah Covid-19," tutur Ansory.

Sesuai perpres

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) susah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, kenaikan itu merupakan pelaksanaan perpres tersebut.

Ia mengeklaim, penetapan iuran ini sudah diperhitungkan pemerintah. Yakni, dengan menghitung aktuaria dan melihat ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar masyarakat di luar 132,8 juta jiwa yang ditanggung dalam penerima bantuan iuran (PBI) tersebut.

Muttadien menambahkan, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III. Menurutnya, dampak penyesuaian iuran ini, dapat dilihat, contohnya sejak Juli tidak ada klaim rumah sakit (RS) yang belum dibayar BPJS Kesehatan.

"Dengan ini, diharapkan RS akan memberikan pelayanan yang lebih baik ke peserta," ujarnya.

DJSN juga meminta BPJS Kesehatan berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Misalnya memperkuat telemedicine di masa pandemi ini. Sehingga, program telekonsultasi BPJS yang terintegrasi di mobile JKN-KIS dioptimalkan peserta. Tujuannya, jika peserta menginginkan konsultasi awal, tidak perlu langsung hadir di fasilitas kesehatan. Upaya ini untuk mengurangi resiko peserta terpapar Covid-19.

"Diharapkan penyesuaian ini akan memperbaiki ekosistem JKN-KIS, terus mendorong keberlanjutan dan kualitas JKN-KIS lebih baik ke depannya," ujarnya.

Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf enggan berkomentar banyak soal kenaikan iuran ini. Ia hanya menegaskan, kenaikan iuran sesuai perpres. "Perpres 64 Tahun 2020 sudah mengatur tahapan penyesuaian besaran iuran JKN-KIS. Per 1 Januari 2021 sudah ditegaskan soal penyesuaian iuran yang dimaksud," kata dia. 

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021 Peserta Mandiri:

Kelas I: Rp 150 ribu/orang/bulan

Kelas II: Rp 100 ribu/orang/bulan

Kelas III: Rp 35 ribu/orang/bulan

Sumber: Perpres 64/2020.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat