Tersangka Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2020 nonaktif Johan Anuar (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/12). | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nusantara

Wabup OKU Didakwa Korupsi Pengadaan TPU

Wabu OKU mengatur pembelian tanah dan diduga merekayasa transaksi peralihan hak tanah.

PALEMBANG -- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU). Perbuatan Johan diduga merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

"Proses pengadaan tanah TPU di Kabupaten OKU sejak perencanaan sampai dengan penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai ketentuan sehingga Pemkab OKU tidak memiliki penguasaan fisik dan yuridis serta tanah tidak dapat difungsikan sebagai TPU," kata jaksa penuntut umum (JPU), Rikhi Benindo, saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa (22/12).

Rikhi menjelaskan, terdakwa Johan Anuar yang saat itu masih menjabat wakil ketua DPRD OKU pada 2012 mengatur pengadaan tanah bersama tiga pejabat Pemkab OKU, yakni sekretaris daerah, kepala dinas ketenagakerjaan, dan asisten sekda. TPU tersebut berada di Kelurahan Kemelak Bidung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, seluas 10 hektare.

Johan mengatur pembelian tanah dan diduga merekayasa transaksi peralihan hak tanah seolah-olah telah terjadi tiga kali transaksi selama satu bulan dengan kenaikan harga cukup tinggi. Kemudian, tanah sewa yang direkayasa itu didaftarkan ke kantor pajak setempat untuk menaikkan NJOP. Namun, pengadaan TPU sendiri sempat gagal dilaksanakan atas keputusan bupati.

photo
Tersangka Johan Anuar (kiri) tiba di Lapas Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). JPU KPK memindahkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum di Kabupaten OKU Sumatra Selatan Tahun 2013 dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas 1 Pakjo Palembang. - (ANTARA FOTO/Narendra Erabbani Shidqi)

Johan sebagai legislator kembali mengusulkan penambahan pengadaan tanah itu saat rapat pembahasan anggaran yang dipimpinnya dengan tim TPAD pada 2012. Padahal, tim penyusun anggaran daerah (TPAD) tidak mengusulkannya. Namun, usul tersebut akhirnya dikabulkan dan terdakwa menerima pembayaran atas tanah yang direncanakannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinsos OKU 2012-2013, kerugian negara dari nilai pembayaran senilai Rp 6 miliar dikurangi nilai pembayaran pajak 5 persen senilai Rp 300 juta.

Seusai persidangan, Rikhi menyebut KPK akan menghadirkan 90 orang saksi dalam persidangan ke depan. "Dalam menghadirkan saksi-saksi perlu memperhatikan situasi pandemi. Jadi, bertahap-tahap saja, termasuk empat terpidana yang pernah terlibat," katanya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Titis Rachmati, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan KPK terhadap kliennya. Namun, ia menyoroti kesimpulan KPK terkait vonis pada kasus yang sama, tapi sudah berstatus inkrah pada 2016. "Kalau mau kembali ke putusan yang inkrah itu, jelas tidak menyebut klien kami terlibat dan itu akan kami buktikan dalam persidangan," ujar Titis. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat