Pekerja beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodet | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Daerah Batasi Aktivitas di Akhir Tahun

Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan untuk membatasi aktivitas masyarakat di akhir tahun.

JAKARTA -- Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru. Protokol kesehatan juga diperketat guna mencegah ledakan kasus Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun.

Di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan yang ditandatangani Anies pada Rabu (16/12) dan dipublikasikan pada Kamis (17/12) tersebut bertujuan mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat.

Menurut Anies, Ingub dan Sergub itu merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. "Ingub dan Sergub tersebut memperkuat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Anies menjelaskan, Ingub dan Sergub itu fokus mengendalikan kegiatan di luar rumah, khususnya pada periode 24-27 Desember dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Selama periode ini, kata dia, potensi masyarakat keluar rumah cukup tinggi. "Itu adalah periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Anies berharap Ingub dan Sergub ini dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Dia juga kembali mengimbau masyarakat agar tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.

"Insya Allah, ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya, yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” kata Anies.

Pada periode 24-27 Desember dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, DKI membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan di luar tanggal-tanggal yang telah ditentukan, penerapan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (aniesbaswedan)

Kemudian, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari total kapasitas. Masyarakat pun diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Poin-poin dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek, mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Misalnya pada poin 15a Nomor 2 Ingub 64 tahun 2020 yang ditujukan kepada kepala dinas perhubungan DKI Jakarta untuk mengecek surat hasil rapid test antigen.

"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid tes antigen terhadap pelaku perjalanan," demikian bunyi poin tersebut.

photo
Petugas Dishub melakukan pemeriksaan kelaikan bus angkutan umum di Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/12/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memantau kondisi fisik dan kelengkapan surat kendaraan bus angkutan umum guna mencegah terjadinya kecelakaan menjelang masa Libur Natal dan Tahun Baru. - (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Jam operasional transportasi umum juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk semua moda transportasi umum, termasuk bus Transjakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT). "Semua transportasi umum dibatasi (jam operasional)," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Namun, Ariza menyebut, ketentuan itu belum akan diterapkan untuk KRL. Sebab, kata dia, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Pembatasan jam operasional transportasi bahkan diterapkan mulai hari ini, Jumat (18/12) hingga 8 Januari 2021.

Terkait pelaksanaan rapid test antigen bagi masyarakat yang masuk-keluar Ibu Kota menggunakan kendaraan pribadi, Ariza menyebut tes itu rencananya dilakukan secara acak.

Ariza menjelaskan, tes secara acak bagi kendaraan pribadi lantaran tidak semua orang yang masuk ataupun ke luar Jakarta melalui Tol Jagorawi maupun Cikampek adalah masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota. Apalagi, tidak sedikit pekerja di Ibu Kota yang berdomisili di daerah penyangga, seperti Bogor dan Bekasi yang sehari-hari menggunakan kendaran pribadi.

Selain Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Cirebon juga mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas dan kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/89-Adm.Pem.Um tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon. Ada empat poin dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pada 16 Desember 2020 tersebut.

Pertama, melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan tahun baru 2021, baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka, termasuk segala bentuk aktifitas/kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa. Kedua, membatasi aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian Tahun Baru 2021, sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Ketiga, ada beberapa jenis aktivitas/kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional. Yaitu, untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, hingga SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap). Keempat, membatasi aktivitas/kegiatan masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 22.00 WiB.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, menjelaskan, latar belakang keluarnya surat tersebut karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini terus menanjak.‘’Bahkan di luar prediksi,’’ cetus Azis, Kamis (17/12). 

Azis mengungkapkan, Pemkot Cirebon semula memprediksi jumlah warga Kota Cirebon yang terpapar Covid-19 di Desember 2020 ada di angka 1.500 kasus. Namun, saat ini jumlahnya sudah melampaui angka tersebut.

Susun kebijakan 

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur Natal dan tahun baru. Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

Menurut Wiku, kebijakan ini disusun untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 selama periode liburan. Ia mengatakan, Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit untuk dijalankan.

"Meski demikian, masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19,” ujar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/12).

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Wiku menyebut periode libur panjang menyebabkan lonjakan kasus positif Covid-19. Lonjakan kasus ini tak bisa diremehkan karena berdampak pada berbagai hal, seperti meningkatnya kapasitas keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan ICU hingga lebih 70 persen.

Dampak lainnya adalah bertambahnya tugas penanganan para petugas kesehatan di rumah sakit hingga bertambahnya potensi penularan Covid-19 seiring dengan naiknya kasus positif.  “Yang terakhir yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19,” ucapnya.

Karena itu, Satgas mengimbau masyarakat agar mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sehingga dapat berjalan efektif. Adapun pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut untuk melindungi daerahnya masing-masing.

“Salah satu upaya perlindungannya ialah mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO,” jelas Wiku.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat