Nasional
Emil: Mahfud MD Ikut Bertanggung Jawab
Menko Polhukam menyatakan bertanggung jawab yang mempersilakan penjemputan HRS.
BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) mendatangi Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/12). Kang Emil datang ke Polda Jabar sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan tidak terlalu lama karena hanya penyempurnaan. Setelah pemeriksaan, Kang Emil mengaku, semua pertanyaan mayoritas sudah ditanyakan dan diberi keterangan saat di Jakarta.
Namun, kepada awak media, Kang Emil menegaskan, kekisruhan soal kerumunan HRS dimulai sejak adanya penyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," ujar Emil, Rabu (16/12).
Pernyataan Mahfud MD itu ditafsirkan oleh ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh. Maka, terjadi kerumunan luar biasa. "Sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," katanya.
Dalam Islam, kata dia, adil itu adalah menempatkan semua sesuatu sesuai dengan tempatnya. "Jadi, beliau juga harus bertanggung jawab. Tak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi, semua punya peran yang perlu diklarifikasi," katanya.
Emil menegaskan, ketika kepala daerah DKI Jakarta dan Jabar diperiksa terkait kerumunan, seharusnya kepala daerah yang memiliki otoritas terhadap Bandara Soekarno-Hatta juga ikut diperiksa. "Harusnya seperti yang saya alami sebagai warga negara yang baik, kan begitu. Ini kan tidak terjadi. Jadi, ini kan pertanyaan," katanya.
Ia menegaskan, negara hukum mengedepankan ketaatan dan kesetaraan di mata hukum.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bertanggung jawab atas pernyataannya yang mempersilakan penjemputan HRS di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mahfud menyatakan, saat itu dia mempersilakan penjemputan dilakukan selama berlangsung tertib, tak melanggar protokol kesehatan, dan hanya sampai Petamburan, Jakarta Pusat.
"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil). Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, yang sudah dikonfirmasi melalui staf Menko Polhukam, dikutip Rabu (16/12).
Mahfud mengeklaim kegiatan itu sudah berjalan tertib sampai HRS tiba di Petamburan. "Namun, acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," kata dia.
Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Sy jg yg minta HRS diantar sampai ke Petamburan. https://t.co/GKHJuyEleW — Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 16, 2020
Petamburan
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya terkait kasus timbulnya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.
Dalam kasus ini, HRS ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Ahad (13/12) dini hari. Selaku penyelenggara hajatan pernikahan putrinya, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus (I).
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan, saat ini HRS dan tim kuasa hukum masih menunggu sidang praperadilan yang diajukannya. Menurutnya HRS saat ini dalam kondisi baik dan sehat.
"Alhamdulillah sehat dan baik. Tunggu panggilan sidang," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12).
Pada Selasa (15/12) HRS melalui tim hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan langsung oleh tim kuasa hukum dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Saat HRS di tahan di rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Ahad (13/12) dini hari WIB.
"Alhamdulillah,hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS," kata Aziz.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kerumunan massa HRS. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka HRS.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.