Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memeriksa kondisi beras saat peluncuran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Surabaya, Jawa TImur, Rabu (7/10 | Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Nasional

KPK Janjikan Panggil Semua Pihak Terkait Bansos

KPK akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan bansos menyusul terjadinya korupsi.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan menyusul korupsi yang terjadi dalam pengadaan bansos tersebut.

"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini akan kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/12).

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendapatkan konstruksi perkara secara menyeluruh dari korupsi yang telah menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara. Terlebih, hal itu menyusul adanya informasi yang menyebutkan bahwa pemotongan nilai bansos hingga Rp 100 ribu. 

KPK mengaku mendapat informasi nilai paket sembako yang semula dipatok Rp 300 ribu per keluarga hanya sampai Rp 200 ribu. Ali mengatakan, saat ini KPK masih menyelidiki hal tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan agar diperoleh pembuktian unsur-unsur pasal agar menjadi makin terang," katanya.

KPK saat ini juga tengah mendalami apakah perbuatan korupsi yang dilakukan menteri sosial itu berpotensi merugikan negara atau tidak. Hal tersebut berkenaan dengan penerapan hukuman mati sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang korupsi.

Ali menjelaskan, KPK tidak berwenang untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Adapun yang bisa menyatakan adanya kerugian negara adalah lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Dan diperkuat pula dengan keterangan ahli keuangan negara," katanya.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka pengadaan bansos Covid-19. Dia ditetapkan bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Nilai fee tersebut berasal dari pemotongan Rp 10 ribu dari setiap paket bansos sembako.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin (14/12) mengatakan, KPK baru menemukan materi korupsi suap dalam perkara tersebut. Perkara yang dimaksud adalah suap Juliari dan enam tersangka lainnya.

Namun, kata dia, KPK tetap akan mendalami rentetan proses pengadaan barang dan jasa bansos guna menelisik kemungkinan adanya kerugian negara. "Misalnya, ada dugaan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat