Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12). Jenazah laskar FPI yang ditembak di Tol Jakarta-Cikampek itu telah selesai diautopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga hari itu. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Jokowi: Serahkan ke Komnas HAM

Jokowi menegaskan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya ke Komnas HAM.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal penembakan terhadap laskar FPI. Presiden mengakui, ada perbedaan pandangan soal proses penegakan hukum tersebut. Terkait hal itu, ia meminta masyarakat menggunakan mekanisme hukum.

"Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang khusus merespons aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah, dan tewasnya enam laskar FPI oleh polisi.

Jokowi menegaskan, sudah kewajiban aparat penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugasnya pun, ujar Presiden, aparat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku.

"Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun," ujar Jokowi.

Di lain sisi, Jokowi memberi catatan bagi aparat agar tetap mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugas. "Namun, aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya. Melindungi HAM dan menggunakan kewenangan, menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," kata Presiden.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Senin (14/12). Fadil Imran akan dimintai keterangan terkait kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, pekan lalu.

"Besok (hari ini--Red) Kapolda dan dirut Jasa Marga," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Republika, Ahad (13/12). 

Taufan mengatakan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Para saksi yang telah diperiksa adalah anggota FPI dan masyarakat yang saat itu berada di tempat kejadian perkara. "Masih banyak lagi yang akan dimintai keterangan," kata Taufan. 

Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam mengungkapkan, dari hasil pendalaman termasuk menyusuri  tempat kejadian perkara selama dua hari, pihaknya semakin mendapatkan titik terang. "Puzzle terangnya peristiwa semakin detail. Kami dapatkan dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," kata Anam, Ahad (13/12).

"Harapan kami bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut dapat memberi keterangan ke Komnas HAM," tambah Anam.

Ia mengungkapkan, pada Ahad (12/12), tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga turut mengundang Komnas HAM untuk melihat rekonstruksi. Namun, Komnas HAM tidak bisa memenuhi undangan tersebut.

"Kami tidak bisa mengikuti untuk malam ini. Saya dan tim sedang mengkonsolidasi temuan sementara penyelidikan dari berbagai sumber," ungkap Anam. 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berharap agar keterangan yang diberikan para saksi makin detail agar peristiwanya makin terang. "Harapannya, masyarakat juga bisa memberikan informasi atau bukti (kalau ada) terkait peristiwa ini," ujar Beka.

Menurut dia, Komnas HAM masih harus melakukan analisis dari berbagai temuan itu. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM juga memakai konteks yang lebih luas. "Kami melihatnya sebelum peristiwa, saat peristiwa, dan setelah peristiwa,’’ ujar dia.

Sebelumnya, terjadi bentrokan antara polisi dan laskar pengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.

Kronologi peristiwa ini simpang siur. Menurut keterangan polisi, aparat terpaksa menembak laskar FPI karena berusaha menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam. Sedangkan, menurut pihak FPI, keterangan polisi itu tidak benar. Sebab, para laskarlah yang diserang polisi. Selain itu, laskar FPI mengeklaim tak menggunakan senjata api ataupun senjata tajam.

Pihak Polda Metro Jaya belum bisa memastikan Irjen Fadil Imran akan memenuhi panggilan pemeriksaan ke Komnas HAM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, agenda permintaan keterangan dari Komnas HAM itu pun belum tersampaikan ke markas besar kepolisian ibu kota tersebut.

“Belum dapat dipastikan. Aduh, saya juga belum dapat informasi mengenai itu,” kata Yusri saat dihubungi Republika, Ahad (13/12). Menurut dia, bersedia atau tidaknya Irjen Fadil dimintai keterangan oleh Komnas HAM akan ia sampaikan jika ada pernyataan mutakhir. 

Adapun keenam laskar FPI yang meninggal diketahui bernama Andi Oktavian, kelahiran 29 Oktober 1987; Ahmad Sofiyan alias Ambon, kelahiran Jakarta, 6 Juli 1994; Faiz Ahmad Syukur alias Faiz lahir 15 September 1998; kemudian Muhammad Reza alias Reza kelahiran Jakarta, 7 Juni 2000; Lutfi Hakim kelahiran 27 September 1996; dan terakhir Muhammad Suci Khadafi kelahiran 1999. 

Saat menyambangi Komisi III DPR, pekan lalu, keluarga para korban itu menyatakan masing-masing memiliki sejumlah luka tembak. Pihak keluarga juga bersaksi soal keberadaan luka-luka robek, seperti diseret dan luka lebam seperti habis dipukul dengan benda tumpul.

"Kemaluannya bekas diinjak dan pipi sini (sebelah kiri) bengkak biru dan tangannya (sebelah kiri) terkelupas," kata ayahanda Lutfi, Danuri. Ia juga melihat terdapat empat lubang di tubuh almarhum anaknya.

Kejadian penembakan yang menewaskan enam laskar FPI tersebut bermula dari penguntitan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap rombongan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Yang bersangkutan dikawal terkait tudingan pelanggaran protokol kesehatan dan hasutan melanggar ketentuan negara.

photo
Anggota FPI melakukan unjuk rasa di Banda Aceh akhir pekan lalu, memprotes penembakan enam laskar FPI di Jakarta, Senin (7/12) dini hari. - (EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)

Empat hari setelah kejadian itu, HRS ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). HRS ditampilkan pihak Polda Metro Jaya dengan rompi oranye dan tangan terborgol tali plastik.

Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan pesan HRS agar kasus kerumunan massa tersebut tidak mengalihkan isu pembunuhan terhadap enam laskar FPI. "Habib pesen kasus yang diperiksa Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," ujar Munarman di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Munarman mengingatkan, penyidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan terhadap enam Laskar FPI saat ini tengah dilakukan Komnas HAM. Karena itu, ia meminta agar Komnas HAM melakukan proses pendalaman dari yang dilakukan selama ini dari pemantauan ditingkatkan jadi penyelidikan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjanjikan akan memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang mengetahui peristiwa penembakan. "Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Sabtu (12/12).

Menurut dia, proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. LPSK juga mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden membentuk semacam tim independen pencari fakta. “Sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap hakikat peristiwa itu," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat