Beberapa personel polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di pintu masuk gereja usai ibadah Misa Natal di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.. | ANTARA FOTO

Fatwa

Muslim Jaga Gereja Saat Natal, Bolehkah?

Hukum seorang Muslim memberikan pengamanan pelaksanaan ibadah non-Muslim adalah boleh.

 

 

Beberapa pekan lagi, umat Kristiani akan merayakan Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah komunitas maupun organisasi Muslim kerap memberikan bantuan pengamanan dan penjagaan di sekitar gereja saat pelaksanaan misa.

Bolehkah sebenarnya seorang Muslim di luar aparat keamanan pemerintah memberikan penjagaan terhadap non-Muslim yang sedang beribadah? Bolehkah Muslim menjaga rumah ibadah agama lain ketika dalam perayaan hari raya non-Muslim?

Menurut Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Huzaemah Tahido Yanggo, hukum seorang Muslim memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah non-Muslim adalah boleh. Terlebih, dia menilai, apabila dalam kondisi darurat dan sangat diperlukan.

Memberikan keamanan terhadap non-Muslim diperbolehkan dengan tujuan untuk melindungi jiwa sesama manusia. Menurut Huzaemah, dalam ajaran Islam tolong-menolong dalam urusan muamalah dengan non-Muslim diperbolehkan. 

"Boleh saja (menjaga gereja saat Natal), kan kita melindungi jiwa orang kalau terjadi apa-apa. Apalagi kalau darurat itu membantu menjaga jiwa, keamanan. Prinsipnya kita dalam masalah muamalah itu boleh-boleh saja dengan agama lain, selagi itu tidak menyangkut masalah akidah. Kita itu kan bukan mau untuk ritualnya, tidak ikut ibadahnya. Tapi untuk muamalah, tolong menolong keamanan, ya nggak apa-apa," kata Huzaemah kepada Republika, beberapa hari lalu.

 
Memberikan keamanan terhadap non-Muslim diperbolehkan dengan tujuan untuk melindungi jiwa sesama manusia.
 
 

Kendati demikian, Huzaemah yang juga menjabat sebagai rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta itu mengatakan bila persoalan keamanan dalam satu lokasi ibadah non-Muslim sudah dapat ditangani oleh aparat kepolisian secara keseluruhan, umat Islam lebih baik memercayakan perihal kemanan pelaksanaan ibadah non-Muslim tersebut kepada aparat.

Menurut dia, Muslim dapat memberikan pengamanan pada pelaksanaan ibadah non-Muslim dalam kondisi darurat atau dibutuhkan karena kurangnya personel keamanan dari unsur aparat pemerintah. 

"Kalau memang tidak diperlukan, enggak usah, tapi kalau untuk melindungi jiwa itu kan siapa saja. Kalau sudah ada aparat ya sudah, ngapain ikut ke sana lagi. Tapi kalau diperlukan atau sangat genting nggak apa-apa, kita melindungi jiwa," kata dia.

 
Kalau sudah ada aparat ya sudah, ngapain ikut ke sana lagi. Tapi kalau diperlukan atau sangat genting nggak apa-apa, kita melindungi jiwa.
 
 

Lebih lanjut, Huzaemah menjelaskan, seorang Muslim memberikan penjagaan keamanan terhadap pelaksanaan ibadah non-Muslim tidak serta-merta dapat dikatakan seorang Muslim menjadi bagian dari golongan dari non-Muslim atau pun membenarkan keyakinan non-Muslim.

Tidak lantas juga dapat dikatakan seorang Muslim tergolong mendukung maksiat atau mendukung kaum yang menyekutukan Allah. Tujuan atau niat yang digunakan adalah agar terciptanya keamanan dalam sebuah wilayah atau negara serta untuk melindungi jiwa manusia.

Setiap Muslim, kata dia, mempunyai kewajiban untuk menciptakan keamanan dan kedamaian serta melindungi setiap jiwa, termasuk non-Muslim yang mau hidup rukun berdampingan. Sebagaimana bunyi surah al-Maidah ayat 32 yang menjelaskan, "Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."

"Kan tidak ada kita menyerupai mereka. Hanya memberikan penjagaan keamanan, melindungi jiwa. Kalau diperlukan boleh, untuk melindungi jiwa. Dalam rangka kebaikan, dengan menjaga jiwa seseorang. Karena menjaga jiwa manusia itu sama seperti melindungi seluruh jiwa manusia. Walaupun itu orang yang berbeda agamanya dengan kita," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat