Nasional
Kemendikbud Berkukuh Tatap Muka Bisa Digelar
Pemda bisa membuka sekolah dan pembelajaran tatap muka pada zona aman Covid-19.
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkukuh pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan mulai Januari 2021 dengan syarat ketat yang telah ditetapkan. Syarat tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka pada masa pandemi.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, pemerintah daerah (pemda) punya kewenangan menentukan bisa atau tidak dilakukan sekolah tatap muka. Tujuan pembelajaran tatap muka, kata dia, untuk mengurangi dampak psikologis siswa selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pemda bisa membuka sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka pada zona-zona yang aman dari Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengurangi stres anak, resah, dan masalah lain akibat PJJ ini,” kata Jumeri saat dihubungi, Senin (7/12).
Pemda, papar Jumeri, dapat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah dalam melakukan pembukaan sekolah di kecamatan maupun kelurahan yang dirasa aman. Dalam perjalanannya, apabila pembelajaran tatap muka di kelas ternyata memunculkan klaster baru di sekolah atau terjadi penambahan kasus yang signifikan, pembelajaran tatap muka bisa dihentikan.
Jumeri menambahkan, meski pemda sudah memerintahkan pembukaan sekolah, jika sekolah belum siap, pembelajaran dilakukan dengan daring. Sementara jika pemda dan sekolah siap, sementara orang tua tidak siap melepas anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah diminta untuk memfasilitasi pembelajaran anak tersebut.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyebut, terdapat lima prasyarat yang harus dipenuhi agar belajar tatap muka pada Januari 2021 dapat dilaksanakan. Sejumlah syarat itu terkait kesiapan dari pemda, orang tua, guru, sarana dan prasarana sekolah, serta komite sekolah.
Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Hidayat mengatakan, Disdik Kota Bandung melakukan kajian terhadap kebijakan belajar tatap muka. Namun, apabila pemda tidak menyetujui, kebijakan belajar jarak jauh tetap akan dilaksanakan. Saat ini Kota Bandung berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Namun, menurut dia, jika belajar tatap muka akan diberlakukan, harus dipenuhi syarat-syarat seperti sekolah harus melakukan inventarisasi daftar periksa dan diunggah ke Dapodik. Selanjutnya, Disdik akan melakukan verifikasi apakah daftar periksa sekolah sudah terpenuhi.
“Daftar periksa itu, kesediaan sarana sanitasi kebersihan, ada toilet layak, sarana cuci tangan apakah sekolah menyiapkan dan memenuhi standar air mengalir atau tidak. Berikutnya ketersediaan disinfektan,” ujar dia.
Dia mengatakan, sekolah juga harus memiliki akses layanan kesehatan minimal ke puskesmas serta kesiapan masker dan thermo gun. Selanjutnya, sekolah harus memiliki data siswa atau orang tua yang memiliki komorbid.
“Penting apakah sekolah memiliki akses transportasi yang aman, dari aspek transportasi kalau siswa naik angkot menjadi persoalan. Kemudian memiliki riwayat perjalanan dari daerah mana dia,” ujar dia.
Cucu mengatakan jika daftar periksa sudah terpenuhi, harus terdapat persetujuan komite. “Ketika komite oke, daftar periksa oke, nggak mengikat kebijakannya tergantung orang tua. Yang perlu ditekankan tatap muka diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” katanya.
Dia mengatakan jika orang tua tidak mengizinkan belajar tatap muka, layanan pendidikan tetap harus maksimal diberikan kepada siswa.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.