Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

Skema Subsidi Sertifikasi Halal Tunggu Aturan Teknis

Dengan UU Ciptaker, proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja.

JAKARTA -- Kementerian Keuangan masih menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP) terkait sertifikasi halal untuk menentukan skema pembebasan tarif kepada usaha mikro dan kecil (UMK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aturan teknis turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tersebut masih dibahas oleh kementerian/lembaga terkait yakni Kementerian Agama dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kita akan lihat PP-nya karena sedang dibuat sebagai turunan UU Cipta Kerja. Bagaimana desain subsidi atau pengenaan sertifikasi halal untuk UMKM pada level berapa dan bagaimana operasionalnya akan sangat menentukan (dari aturan tersebut)," kata Menkeu dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).

Salah satu amanat UU Ciptaker adalah memastikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan. Di antaranya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, maupun tanggung jawab sosial perusahaan.

Lutfi mengatakan, terdapat 22 pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengalami perubahan dalam UU Ciptaker. Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru.

Seluruh perubahan dan penambahan pasal itu meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan proses bisnis sertifikasi halal, kerja sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal, penyelia halal, peran serta masyarakat, sertifikat halal, label halal, self declare atau deklarasi mandiri, dan sanksi administratif. 

"Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal," kata Lutfi.

Berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Ciptaker, maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lutfi menegaskan, sejumlah terobosan pada UU Ciptaker termasuk self declare, tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UMK tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku yang tidak berisiko dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Selain itu, proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UMK juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Mantan kepala kanwil kemenag DI Yogyakarta itu juga menjelaskan, beleid tersebut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui ormas Islam.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat