Nasional
Abu Bakar Ba'asyir Dirawat di RSCM
Perawatan Ustaz Ba'asyir dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Densus 88 Antiteror.
JAKARTA -- Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, seusai mengeluhkan sakit kepala dan mual. Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme itu menurun karena faktor usia.
"Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RS RSCM Jakarta Pusat. Saat ini masih dalam perawatan dokter. Keluhan sakit kepala, nyeri, dan mual," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
Menurut dia, perawatan Ustaz Ba'asyir dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Brimob Polda Jawa Barat, dan Petugas Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor. "Dirawat dengan pengawalan Densus 88, Brimob Polda Jabar dan petugas lapas khusus Gunung Sindur," ujar Rika.
Ba'asyir kini masih menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis hakim menilai Ba'asyir terbukti menghadirkan suasana teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Majelis juga menilai Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Rika menambahkan, ini bukan kali pertama Ba'asyir menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menjelaskan, usia Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah menyentuh 82 tahun sehingga kerap sakit.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Ustaz Ba'asyir menjalani perawatan di rumah sakit sejak Selasa (24/11). "(Dirawat) tanggal 24 November. Yang bersangkutan kesehatannya drop, demam tinggi, nyeri kepala, radang," ujar Abdul.
Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku tim pengacara Ustaz Ba'asyir sempat mengajukan permohonan pembebasan asimilasi dan integrasi kepada Presiden Joko Widodo pada April lalu. Permohonan ini diajukan karena adanya wabah Covid-19 yang dikhawatirkan bakal mengancam lembaga pemasyarakatan. Saat itu, Kemenkumham mulai mengeluarkan puluhan ribu narapidana dalam progam asimilasi dan integrasi karena Covid-19.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Menteri Hukum dan HAM Prof Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, Jumat (3/4).
Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Kuasa hukum berpendapat bahwa Ba'asyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Namun, permohonan tersebut tidak terpenuhi.
Pada awal Januari 2019, Presiden Jokowi juga sempat ingin mengeluarkan Ustaz Ba'asyir dari lapas karena masalah kemanusiaan. Bahkan, pesuruh pemerintah saat itu telah memberitahukan Ba'asyir soal tanggal pelepasan dirinya. Namun, desakan politik membuat rencana tersebut urung dilakukan.
Salah satu alasannya, Ustaz Ba'asyir harus mendeklarasikan diri setia kepada NKRI dan Pancasila. "Nggak perlu pakai tunggu-tunggu. Kalau nggak memenuhi syarat, ya nggak dikeluarkan," ujar Yasonna pada Rabu, 23 Januari 2019.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.