Ilustrasi uang palsu | Edi Yusuf/Republika

Bodetabek

Dua Pengedar Upal Rp 800 Juta Diringkus

 

 

EVA RIANTI

TANGERANG -- Dua orang tersangka berinisial SMN (71 tahun) dan SS (60) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Keduanya dibekuk setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi uang palsu (upal).

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menjelaskan, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Selasa (17/11). Tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut di dua lokasi, yaitu kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dan Kunciran, Kota Tangerang, Banten.

"Tim viper Polsek Pondok Aren dapat informasi ada uang palsu, lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan ke Pondok Gede," kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11).

Riza menuturkan, di TKP Pondok Gede, polisi menciduk tersangka pertama, SS dengan barang bukti sebanyak 8.000 lembar upal pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 800 juta. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan menemukan tersangka kedua, SMN di Kunciran. SMN diketahui sebagai pemasok upal tersebut ke SS. 

"Kemudian, dari SMN diperoleh informasi bahwa SMN mendapat uang tersebut dari DPO saudara J," ungkap Riza.

Dari pengakuan SMN, Riza melanjutkan, yang bersangkutan membeli upal senilai Rp 800 juta dengan membayar uang asli sebesar Rp 50 juta kepada tersangka J yang berlokasi di daerah Jabar. Adapun J masih berstatus buron. Nantinya, uang tersebut digunakan sebagai jaminan utang SMN kepada SS.

Terkait proses produksi, Riza belum bisa memberi keterangan secara detail. Disinggung adanya hubungan penyebaran upal dengan masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, Riza menepisnya. Meski begitu, kepolisian berupaya melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah upal itu ada keterkaitan dengan pelaksanaan pilkada.

Menurut Riza, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana tanpa Hak Membeli, Menyimpan, Menguasai Mata Uang Rupiah Palsu dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

photo
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pembuatan dan peredaran uang palsu beberapa waktu lalu - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Mafia narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel menangkap enam pelaku mafia kasus narkotika. Keenam pelaku tersebut berinisial P, TH, OA, JS, HA, dan AR.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, Iptu Yulius Qiuli mengatakan, dari tangan keenamnya, jajarannya menyita sejumlah barang bukti narkotika, mulai sabu, ekstasi, hingga ganja.

"Dari pelaku P dan TH kami menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,99 gram dan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir," kata Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa.

Sementara itu, dari OA, JS, polisi mengamankan sebanyak 4,23 kilogram (kg) ganja. Adapun dari HA, disita pula daun ganja dengan total berat keseluruhan 2,17 kg. Terakhir, polisi membawa barang bukti dari AR berupa sabu dengan berat bruto 36,18 gram serta daun ganja kering 0,565 kg. "Barang-barang yang didapat adalah pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November," ujar Yulius.

Pemberantasan tersebut, lanjut Yulius, merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat