Tenaga medis memeriksa suhu tubuh warga sebelum melakukan regristrasi di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6). Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi di Wisma Makara UI akan dirawat selama 10 hari. | Prayogi/Republika

Bodetabek

Wisma Makara UI Jadi Tempat Isolasi Covid-19

Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi di Wisma Makara UI akan dirawat selama 10 hari.

DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok telah resmi menjadikan Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus gejala ringan dan tanpa gejala. Namun, pasien yang berhak melakukan isolasi di Wisma Makara UI harus berdasarkan rekomendasi tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat.

Ketua Satgas GTPPC Kota Depok Sri Utomo mengatakan, surat rekomendasi dari UPTD Puskesmas wajib dibawa pasien. Sebab, surat tersebut berisi keterangan bahwa pasien tersebut bergejala ringan, tak bergejala, atau tidak memiliki penyakit penyerta.

Pasien yang menjalani isolasi di Wisma Makara UI akan dirawat selama 10 hari. Terhitung dari pertama menempati kamar isolasi. Adanya tempat isolasi khusus pasien positif Covid-19 bergejala ringan dan tak bergejala untuk mengurangi penyebaran kasus di klaster keluarga. “Pasien yang tidak memungkinkan isolasi di rumah kami arahkan di sini," kata Sri, Jumat (20/11).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita, menambahkan, Wisma Makara UI juga menyediakan jalur khusus menuju tempat skrining awal. Pasien dicek kesehatannya terlebih dulu, yaitu suhu tubuh, tekanan darah, dan tekanan oksigen. "Jika ada pasien yang ternyata tekanan darahnya tinggi, langsung kami rujuk ke rumah sakit isolasi," kata Novarita.

photo
Tenaga medis membatu warga melakukan regristrasi di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6). Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi di Wisma Makara UI akan dirawat selama 10 hari.  - (Prayogi/Republika)

Diperpanjang

Sementara itu, status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 Desember 2020. Hal itu dinyatakan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui surat keputusan yang telah ditandatangani pada Kamis (19/11).

“Dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020.  

Keputusan PSBB diperpanjang lantaran masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten. Melalui keputusan tersebut, Wahidin mewajibkan pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga memastikan perpanjangan PSBB di Tangsel hingga satu bulan ke depan atau 19 Desember 2020. Airin mengatakan, keputusan itu ditetapkan karena tingkat kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen, masih jauh dari angka ideal sebesar 90 persen. “Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen,” kata Airin.

Airin menambahkan, menjelang akhir PSBB, jumlah kasus cenderung naik karena banyaknya masyarakat yang tidak disiplin serta tidak patuh terhadap imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia memastikan, seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah klaster baru dan menambahkan kasus baru terhadap jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel.

“Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3M sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Tangsel,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat