Kabar Utama
Tenaga Medis Dapat Bintang Jasa
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan perhatian dan perlindungan kepada tenaga kesehatan.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19. Ada sebanyak 23 tenaga medis terdiri atas dokter dan perawat yang mendapat tanda kehormatan tersebut.
Penganugerahan untuk tenaga medis diwakili para ahli warisnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11). Penganugerahan itu dilakukan bersamaan dengan pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada para pejabat atau mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019.
Pemberian anugerah tanda kehormatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK Tahun 2020. “Hari ini diberikan kepada 71 orang yang merupakan mantan pejabat tinggi menteri maupun TNI-Polri, panglima TNI, kapolri, yang pada saat periode sebelumnya menjabat,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, sesaat sebelum upacara penganugerahan berlangsung.
Berdasarkan Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020, terdapat 25 orang yang mendapat anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa. Dua di antaranya adalah Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dan mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Komjen Pol Syafruddin yang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama.
Selebihnya merupakan dokter dan perawat yang gugur dalam tugas menangani pandemi Covid-19. Sebanyak 14 dokter dan perawat dianugerahkan Bintang Jasa Pratama, sedangkan sembilan lainnya mendapat tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno menjelaskan, pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain. "Selain itu, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).
Bintang Jasa merupakan tanda kehormatan bintang sipil setelah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera. Bintang Jasa terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu utama, pratama, dan nararya. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, ada syarat umum yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Syaratnya antara lain berjasa terhadap bangsa dan negara serta tidak pernah dihukum penjara selama paling singkat lima tahun.
Syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Jasa ada tiga. Pertama, berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Ketua Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi pada Selasa (10/11) menyampaikan, sejak Maret hingga November ini, terdapat total 282 petugas medis dan kesehatan yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Jumlah tersebut terdiri atas 159 dokter, 9 dokter gigi, dan 114 perawat. Per pekan kemarin, jumlah dokter yang meninggal dunia tercatat sebanyak 152 orang. "Dalam situasi pandemi saat ini, para petugas medis dan kesehatan adalah pahlawan dalam arti sebenarnya." kata Adib kepada Republika.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang menangani Covid-19. Tanda kehormatan itu menjadi bukti penghargaan negara terhadap jasa para nakes. "Kalau tidak salah, baru ini rasanya nakes mendapatkan penghargaan ini," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah saat dihubungi Republika, Rabu (11/11).
Ia berharap pemerintah juga terus meningkatkan perhatian dan perlindungan untuk tenaga kesehatan. Harif mengungkapkan, ada begitu banyak nakes yang berjibaku dalam penanganan Covid-19 dan perlu mendapatkan perhatian lebih. Perhatian yang Harif maksud adalah kejelasan status para perawat.
Kata dia, ada banyak perawat yang menangani Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, tapi status mereka belum jelas. "Ini harus menjadi sebuah pemikiran, bahkan action dari pemerintah untuk bisa menghargai mereka yang sudah bekerja dalam penanganan Covid-19 namun masih petugas honorer," katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan daya tahan tubuh nakes, termasuk asupan suplemen dan vitamin. Apalagi, pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia selama delapan bulan. Tenaga medis bisa saja mengalami kelelahan. "Ini penting supaya tenaga medis kita tidak ambruk," katanya.
Pemerintah daerah menyatakan akan turut memberikan penghargaan kepada para nakes. Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, misalnya, berencana memberikan penghargaan dan tunjangan pada Hari Kesehatan Nasional yang diperingati setiap 12 November.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan, para nakes patut mendapatkan penghargaan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. "Selama ini, mereka telah berjuang dengan duka, keringat, air mata, bahkan darah," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.