Pasangan pengantin menggunakan masker dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Fikih Muslimah

Nikah tanpa Mahar, Sahkah?

Akad nikah merupakan jenis ibadah dalam Islam. Lantas bagaimana jika menikah tanpa mahar, sahkah?

Akad nikah sebagai suatu ikatan antara dua pihak merupakan jenis ibadah dalam Islam. Di dalam pernikahan pun terdapat beberapa ketentuan syariat yang menjadi keabsahan atau kesempurnaan kualitas ibadah tersebut. Lantas bagaimana jika menikah tanpa mahar, sahkah nikahnya?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai mahar, ada baiknya dijabarkan terlebih dahulu unsur-unsur hukum di dalam pernikahan. Dalam buku Fikih Mahar karya Isnan Ansory dijelaskan, para ulama setidaknya menetapkan tiga unsur hukum di dalam suatu pernikahan.

Pertama, rukun nikah atau yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan. Rukun nikah meliputi adanya kedua mempelai, shaghah (ijab-qabul), wali wanita, dan dua saksi. Adapun yang kedua, adalah wajib nikah. Yaitu suatu hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan.

Jika tidak ditunaikan, pernikahannya tetap sah selama rukun-rukunnya sempurna. Namun, dapat berakibat dosa jika ditinggalkan oleh pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan wajib nikah. Dalam hal pernikahan ini, yang dimaksud wajib nikah adalah pemberian mahar oleh pihak laki-laki kepada wanita.

Ketiga, sunah nikah. Yaitu hal-hal yang menjadi penyempurna kualitas ibadah dalam pernikahan. Contohnya adalah mengadakan walimah (pesta pernikahan), memilih hari Jumat dalam akad nikah, dan sunah lainnya.

Adapun mahar, Imam al-Khathib dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menjelaskan, bermakna sebagai harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan. Hal ini sebagaimana hadis Nabi riwayat Imam Tirmizi yang artinya: "Jika dia telah digauli, dia berhak mendapatkan mahar, sebab suami telah menghalalkan kemaluannya."

photo
Akad nikah merupakan jenis ibadah dalam Islam. - (Unsplash)

Para ulama bersepakat, pemberian mahar oleh suami dalam akad nikah merupakan suatu hal yang wajib. Alasannya adalah karena mahar merupakan bagian dari hak-hak istri atas suami. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 4, yang artinya: "Berikanlah mahar/mas kawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya."

Dalam ayat di atas dijelaskan secara tegas Allah mengatakan mahar itu merupakan hak milik sang istri, bukan milik suami ataupun walinya. Perkara sah tidaknya nikah tanpa mahar, para ulama pun berbeda pendapat tergantung alasan mengapa mahar tidak dapat disertakan dalam akad nikah.

Ulama dari mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali (mayoritas ulama) mengatakan, nikah tetap menjadi sah apabila ketiadaan mahar merupakan syarat yang diajukan suami untuk diteruskannya pernikahan. Sebab, mahar bukanlah rukun nikah. Namun, suami yang tidak memberikan maharnya tetap terhitung berdosa karena mahar merupakan hak istri yang wajib ditunaikan.

Adapun ulama mazhab lainnya menyatakan, nikah tanpa mahar terhitung batal. Misalnya, mazhab Maliki berpendapat bahwa mahar termasuk rukun nikah meskipun tidak mesti disebutkan di dalam akad. Atas dasar ini, pernikahan yang disyaratkan ketiadaan mahar terhitung tidak sah.

Imam ad-Dardir al-Maliki berkata: "Kesepakatan untuk tidak adanya mahar dapat merusak akad nikah."

Adapun demikian, ketiadaan mahar bisa disebabkan adanya kerelaan istri untuk tidak menerima mahar atau biasa disebut dengan istilah nikah tafwidh. Dalam kasus ini, pada dasarnya para ulama bersepakat bahwa pernikahannya tetaplah sah. Namun, sang suami tetap wajib menawarkan sejumlah mahar.

Jika kemudian istri bisa merelakannya untuk sang suami, nikah bisa sah tanpa mahar sekalipun. Hal ini didasarkan oleh firman Allah di dalam surah an-Nisa ayat 24: "Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat