Fikih Muslimah
Walimah pada Masa Pandemi, Bagaimana Hukumnya?
Menggelar walimah pada masa pandemi memiliki dinamika tersendiri.
Walimah atau resepsi pernikahan lumrahnya dilakukan bagi pasangan yang baru menyelesaikan akad nikah. Dalam walimah, keterlibatan banyak orang tak dapat dielakkan pada masa normal. Lantas, bagaimana jika walimah dilakukan pada masa pandemi?
Untuk membahas lebih jauh mengenai walimah di masa pandemi, ada baiknya umat Islam perlu mengetahui makna hakiki dari walimah itu sendiri. Misalnya, Syekh al-Khatib as-Syirbini dalam kitabnya berjudul Mughni al-Muhtaj menjelaskan, walimah dapat diartikan sebagai sebuah acara makan-makan yang dihidangkan untuk menggambarkan pernikahan yang menggambarkan pemindahan kepemilikan. Yakni, berpindahnya tanggung jawab seorang perempuan dari walinya ke suami yang telah berikrar dalam akad nikah.
Makna walimah sendiri secara umum tidak hanya berkonotasi pada acara pernikahan, tapi bisa juga acara-acara lainnya, seperti khitan, safar, dan lainnya. Dalam buku Haruskah Ada Walimah? karya Nur Azizah dijelaskan, para ulama memang berbeda pendapat mengenai walimah pada masa normal.
Berdasarkan mayoritas (jumhur) ulama dari mazhab Hanafi, mazhab Syafii, dan mazhab Hambali menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunah. Bahkan, ulama dari kalangan mazhab Hanafi menambahkan, orang yang mengadakan walimah akan mendapatkan pahala yang besar. Sedangkan menurut ulama dari mazhab Maliki, hukum mengadakan walimah adalah mandub (sunah yang tidak memberatkan).
Menurut ulama dari kalangan mazhab ini, salah satu hikmah mengadakan walimah adalah sebagai sarana untuk mengumumkan kepada khalayak ramai tentang terjadinya suatu pernikahan.
Salah satu hikmah walimah adalah sebagai sarana untuk mengumumkan kepada khalayak ramai tentang terjadinya suatu pernikahan.
Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Syafii berpendapat, salah satu hikmah mengadakan walimah adalah adanya maslahat bagi seorang istri. Seakan-akan walimah menjadi bentuk tebusan dari suaminya sebagai tanda kesungguhan seorang laki-laki kepada perempuan yang dipersunting.
Namun, ada juga ulama yang menjatuhi hukum walimah sebagai hal yang wajib dengan syarat. Para ulama yang mewajibkan adanya walimah ini berpendapat bahwa ketika seseorang memenuhi undangan seseorang itu hukumnya wajib. Maka, walimah sebagai sebab dari adanya undangan itu dihukumi wajib.
Menggelar walimah pada masa pandemi memiliki dinamika tersendiri. Apabila tidak mengganggu kepentingan banyak pihak dan diri sendiri, menggelar walimah hukumnya perlu ditinjau sebagaimana yang dikemukakan oleh ulama fikih bahwa sesuatu yang sunah boleh dikerjakan tanpa menggadaikan kebaikan yang hukumnya wajib. Artinya, terdapat banyak hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi walimah yang baik dan benar.
Sesuatu yang sunah boleh dikerjakan tanpa menggadaikan kebaikan yang hukumnya wajib.
Jika tidak mampu melaksanakan sesuai dengan syariat dan juga ketentuan hukum negara, sebaiknya ditinggalkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ikhtiar Umat dalam Menjaga Kesehatan. Menjaga kesehatan, termasuk pertimbangan mengadakan walimah merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (ad-dharuriyat al-khamsa).
Dalam kitab Ushul Fikih karya Abdul Wahab Khalaf terdapat kaidah ad-dhararu yuzaalu (kemudharatan itu hendaklah dihilangkan). Kaidah ini diambil dari ayat Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Kaidah ini sangat berperan dalam pembinaan hukum Islam, terutama untuk menghindari berbagai kemudharatan dalam kehidupan masyarakat Muslim.
Dalam kaidah lainnya tentang kedaruratan, terdapat kaidah dalam ushul fikih, yakni ad-dharuratu tubihul-mahzhuraati (kemudharatan itu membolehkan larangan-larangan). Kaidah ini berarti bahwa hal-hal yang semuanya dilarang (diharamkan) dapat menjadi dibolehkan karena kepentingan yang sangat mendesak.
Jika walimah dianggap penting dan mendesak di masa pandemi, harus diukur terlebih dahulu kadar kedaruratannya seperti apa. Dalam hal ini, hukum walimah di masa normal pun berdasarkan jumhur ulama adalah sunah.
Jika walimah dianggap penting dan mendesak di masa pandemi, harus diukur terlebih dahulu kadar kedaruratannya seperti apa.
Adapun bagi pihak yang diundang menghadiri walimah di masa pandemi memiliki hukum yang juga beragam. Apabila terdapat suatu hal yang mungkar dalam walimah, para ulama bersepakat bahwa tidak wajib hukumnya bagi orang yang diundang itu untuk menghadiri walimah.
Hal mungkar ini pun bisa diklasifikasikan dalam beragam aspek. Mulai tersedianya makanan haram di dalam walimah, hiburan-hiburan yang cenderung bernilai maksiat, hingga praktik protokol kesehatan yang minim. Atas dasar mencegah yang mungkar maka tidak wajib hukumnya bagi yang diundang itu untuk menghadiri acara walimah demi menghindari wabah. Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.