Kabar Utama
Satu Pasal UU Cipta Kerja Dihapus
Naskah final UU Cipta Kerja baru bisa diakses publik setelah diteken Presiden Jokowi.
JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan mengakui meminta dihapusnya satu pasal dari naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya diserahkan DPR untuk diteken Presiden pada 14 Oktober lalu. Langkah itu disebut sebagai proses cleansing atau pemeriksaan akhir terhadap naskah UU Cipta Kerja telah rampung.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, dengan menyesuaikan format halaman dan menghapus satu pasal yang seharusnya dikembalikan ke UU eksisting. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan, bahwa hanya pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (sebelumnya termuat dalam naskah versi 812 halaman) yang dikeluarkan.
Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU eksisting.
Dini mengutip penjelasan dalam Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' yang termuat dalam huruf f pasal tersebut.
"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).
Dini juga menyebutkan, naskah UU Cipta Kerja yang sudah rampung diperiksa ini sedang dalam proses ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah resmi ditandatangani oleh presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI), maka naskah UU Cipta Kerja bisa diakses terbuka oleh publik.
Seperti diketahui, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR terdiri dari 812 halaman. Namun belakangan, usai dilakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat itu, jumlah halaman berubah menjadi 1.187.
Ternyata, perubahan halaman ini bukan hanya disebabkan penyesuaian format saja, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pemerintah mengklaim bahwa Pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU eksisting.
Namun, adanya revisi naskah oleh pemerintah setelah UU Cipta Kerja diketok palu dan diserahkan oleh DPR justru memberi kesan bahwa penyusunan aturan sapat jagat tersebut tergesa-gesa. Setelah disetujui oleh pemerintah dan DPR pun, terbukti masih ada perbaikan format halaman hingga penghapusan pasal.
Menanggapi anggapan ini, Dini meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke parlemen. Sekretariat Negara, menurutnya, hanya menjalankan tugas 'final review' atau pemeriksaan akhir terhadap naskah yang diserahkan DPR.
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panja. Perubahan juga dilakukan dengan sepengatahuan DPR dan diparaf DPR. Perubahan dilakukan dengan sepatutnya. Itu yang penting," kata Dini.
Sejauh ini, UU Cipta Kerja telah mengalami sejumlah perubahan. Naskah rancangan UU Ciptaker pertama yang diusulkan pemerintah ke DPR pada 12 Februari lalu setebal 1.028 halaman dan merevisi 79 UU yang saat ini berlaku. Naskah selanjutnya beredar pada saat RUU disahkan menjadi UU oleh sidang paripurna pada 5 Oktober dengan tebal 905 halaman. Naskah itu beredar terlepas dari pengakuan sejumlah anggota dewan yang menyebut tak pernah melihatnya.
Draf versi sidang paripurna ini banyak mengubah substansi draf usulan pemerintah. Di antaranya, draf kali ini mengembalikan sejumlah kewenangan daerah, memangkas klaster pendidikan, dan merevisi aturan-aturan ketenagakerjaan di draf awal.
Kemudian, pada 12 Oktober muncul lagi draf setebal 1.035 halaman yang kemudian menjadi 812 halaman saat diserahkan ke Presiden. Isi naskah yang diserahkan ke Presiden tersebut juga mengalami sejumlah perubahan dari naskah setelah pengesahan oleh DPR.
Perubahan terkini terendus media dari pengakuan pihak Majelis Ulama Indonesia dan PP Muhammadiyah yang mengungkapkan bahwa mereka menerima naskah setebal 1.187 halaman. Pihak Badan Legislatif DPR kemudian mengiyakan ada revisi yang dimintakan pihak Kemensesneg.
Anggota Baleg DPR Mulyanto mengungkapkan pada Kamis (22/10), Kementerian Sekretariat Negara mengajukan revisi UU Cipta Kerja sebanyak 88 halaman dan 158 item. “Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar anggota Fraksi PKS tersebut. Bersama Fraksi Demokrat, PKS menolak pengesahan UU tersebut pada sidang paripurna 5 Oktober.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengatakan bahwa perbaikan yang dimintakan pihaknya hanya persoalan format pengetikan. Ia tak mengatakan soal adanya permintaan penghapusan pasal. “Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” kata dia pada Kamis (22/10) malam.
Padahal, pada hari yang sama Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas telah mengakui ada permintaan tersebut. “Itu benar, kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas,” ujar Supratman saat dihubungi Republika.
Pakar hukum ketatanegaraan Refly Harun menyatakan, rupa-rupa perbaikan UU Cipta Kerja selepas pengesahan itu bermasalah secara hukum. "Kalau diletakkan dalam judicial review, uji formil, harusnya undang-undang dibatalkan semua," ujar Refly melalui akun Youtube pribadinya, Jumat (23/10).
Refly menjelaskan, perubahan-perubahan dalam bentuk hilang pasal dan perubahan posisi adalah perubahan yang bersifat substantif. Meskipun ada kesalahan, kata Refly, Sekretariat Negara mestinya tetap tidak berwenang mengubahnya. Sebab, UU tersebut sudah diketok dalam rapat paripurna DPR. "Pesan moralnya apa, kalau mau memparipurnakan sebuah rancangan undang-undang dia harus bersih tidak ada lagi perubahan perubahan," ujar Refly Harun.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.